Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Pajak; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; Keberatan dan Banding; Kadaluwarsa Penagihan; Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau pengurangan Sanksi Administrasi; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan Pajak; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat