Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO.02, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah dan Hak serta Tanggung Jawab Masyarakat dan/atau Investor; Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan yang diberikan; Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam Melakukan Investasi; Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Peran serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
13 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 2 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mengeri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 TAhun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. neraca; f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Jumlah halaman : 13 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
-
-
11 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan alam, flora, dan fauna, peninggalan
purbakala, serta peninggalan sejarah, seni, dan budaya merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan; bahwa sumber daya dan modal perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi wisata di daerah;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan
Kebudayaan serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sehingga perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2019; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 63 Tahun 2014; Perda Provinsi Banten No. 6 Tahun 2019.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah Bab III Data dan Informasi Kepariwisataan Bab IV Pembangunan Kepariwisataan Bab V Kawasan Strategis Bab VI Usaha Pariwisata Bab VII Pengembangan Desa Wisata Bab VIII Pengembangan Ekonomi Kreatif Bab IX Perizinan Bab X Badan Promosi Pariwisata Daerah Bab XI Gabungan Industri Pariwisata Bab XII Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja Bab XIII Insentif XIV Pendanaan XV Kerjasama XVI Hak, Kewajiban, dan Larangan Bab XVII Pembinaan dan Pengawasan XVIII Penyidikan XIX Ketentuan Pidana XX Ketentuan Peralihan XXI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Perda ini mencabut: Perda Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2002 dan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2014
36 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2024
keluarga - ketahanan - pembangunan - Penyelenggaraan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/2, TLD No. 70
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Nilai luhur budaya bangsa, keadilan, kekeluargaan, gotong-royong, saling menghormati dan menghargai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus ditanamkan dalam kehidupan masyarakat mulai dari keluarga sebagai unit terkecil. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat merupakan basis dan titik sentral kegiatan pembangunan nasional serta merupakan pilar utama dalam mewujudkan ketahanan nasional dan menghadapi pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan teknologi informasi yang dapat menyebabkan pergeseran nilai luhur budaya bangsa dan tatanan keluarga. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga dan dalam rangka mencegah pergeseran nilai luhur budaya bangsa serta tatanan keluarga, diperlukan kebijakan ketahanan keluarga yang berpihak pada kepentingan keluarga dan mampu memberikan perlindungan kepada keluarga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan; 3. Pelaksanaan; 4. Kerja Sama; 5. Sistem Informasi; 6. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 7. Penghargaan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
20 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2024 Nomor 2/201
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan Pasal
322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggran 2023; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah beberapakali dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057), Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6847);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ten tang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248,Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 6279);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke-Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi
dan Pelaporan Barang Milik Daerah IBerita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1076);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2022 Nomor 5);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun
2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 6);
28. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 72 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Serita Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 2022 Nomor 72);
29. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 22 Tahun 2023
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2023 Nomor 22);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
12 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat;
b. bahwa asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan dari paparan asap rokok;
c. bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan dari paparan asap rokok perlu pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok;
d. bahwa dalam rangka pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN KTR
BAB III PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI SATGAS PENEGAKAN KTR
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB IX KETENTUAN PIDANA
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
13
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kebudayaan Daerah sebagai
bagian
dari
warisan dan jati diri bangsa yang memiliki nilai- nilai
luhur serta merupakan bagian
dari kekayaan
Kebudayaan nasional, maka diperlukan pemajuan
Kebudayaan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
bahwa keberagaman budaya merupakan sumber
daya, identitas daerah, investasi dan interaksi antar
masyarakat, sehingga keberadaan nya diperlukan
Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan
Pembinaan secara berkelanjutan untuk pemajuan
Kebudayaan Daerah sebagai upaya meningkatkan
ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15
huruf a
tentang
Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
Pemajuan
Kebudayaan,
mempunya
wewenang
Pemerintah
menetapkan
melaksanakan kebijakan untuk merumuskan dan
menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan;
bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 100.2.1.6/0794/0TDA tanggal 19 Januari
2024 Hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi Banten tentang Pemajuan Kebudayaan
Daerah telah dilakukan beberapa penyempurnaan
terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Perpu No. 6 Tahun 2023; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021; Perpres No. 65 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip dan Tujuan Bab III Objek Pemajuan Kebudayaan Bab IV Pemajuan Kebudayaan Bab V TUgas dan Wewenang Bab VI Pembinaan Lembaga Kebudayaan Bab VII Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Kebudayaan Bab VIII Penghargaan Bab IX Larangan Bab X Penyelesaian Perselisihan Bab XI Pendanaan Bab XII Ketentuan Lain-Lain Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
21 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (1), TDL (3)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.21 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2017;
Perda Kabupaten Nunukan No.2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043 mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah; Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; Kawasan Strategis Daerah; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Perda Kabupaten Nunukan No.19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033
206 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan Pasal 23 ayat (4) PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.5 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.2 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat