Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memulihkan harga diri dan martabat perempuan dan anak korban kekerasan serta untuk mengembalikan fungsi sosialnya perlu melakukan upaya pelindungan, pemberdayaan perempuan, dan rehabilitasi anak korban kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2013.
Materi Pokok: Upaya yang dilakukan untuk pelindungan perempuan dan pelindungan anak memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender, menjamin hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan : 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LABORATORIUM LINGKUNGAN
ABSTRAK:
Guna mendapatkan data yang absah tentang parameter kualitas lingkungan diperlukan penyelenggaraan laboratorium lingkungan;
Untuk menjamin akuntabilitas dan pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa, diperlukan suatu aturan mengenai pengelolaan laboratorium lingkungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Laboratorium Lingkungan, meliputi; Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Laboratorium; Sarana dan Prasarana; Jenis Pelayanan; Ketentuan Pengujian; Pengambilan Sampel dan Pengujian Sampel;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pengambilan sampel ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatanperlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Materi Pokok: Asap rokok tidak hanya membahayakan perokok, tetapi juga orang lain yang berada di sekitar perokok (perokok pasif). Asap rokok terdiri dari asap rokok utama (mainstream) yang mengandung 25% kadar bahan berbahaya dan asap rokok sampingan (side stream)yang mengandung 75% kadar berbahaya. Asap rokok mengandung lebih dari 4.000 jenis senyawa kimia. Sekitar 400 jenis diantaranya merupakan zat beracun (berbahaya) dan 69 jenis tergolong zat penyebab kanker (karsinogenik).
Asap rokok pasif merupakan zat sangat kompleks berisi campuran gas dan partakel halus yang dikeluarkan dari pembakaran rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjarbaru No. 74 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan
Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat
Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Walikota Kota Banjarbaru Nomor 81 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017; sebagaimana dirinci lebih lanjut
dalam Lampiran Peraturan Walikota ini. Penerbitan dan pengajuan dokumen surat permintaan pembayaran uang
persediaan (SPP-UP) dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh
persetujuan dari pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan
SOPD (PPK-SOPD) dalam rangka pengisian uang persediaan. Penerbitan dan pengaJuan dokumen surat permintaan pembayaran uang
pengganti (SPP-GU) dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh
persetujuan dari pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan
SOPD (PPK-SOPD) dalam rangka pengganti uang persediaan sebesar realisasi dana
yang telah dipertanggungjawabkan sesuai hasil verifikasi dari verifikator PPK-SOPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok No. 02 Tahun 2017
PERDA Kota Salatiga No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu, dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 97 Tahun 2012; Perda Kota Salatiga No. 14 tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 tahun 2016;
1. retribusi Izin Mendirikan bangunan
2. retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
3. retribusi izin gangguan
4. retribusi izin trayek
5. retribusi izin usaha perikanan
6. retribusi perpanjangan IMTA
7. cara mengukur tingkat penggunaan jasa
8. struktur dan besarnya tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, Berita Daerah Nomor 331
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KERJA DAN SIDANG MAJELIS PERTIMBANGAN DAN SEKRETARIAT TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Walikota Bima Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kerja dan Sidang Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017
ABSTRAK:
Kepala Daerah wajib untuk mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, Dalam rangka pengelolaan APBD sebagaimana dimaksud diperlukan pedoman dalam penyelenggaraannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Darurat Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 1986; PP No. 109 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kai terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahu 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; KEPMENDAGRI No. 131.12.9932; PERDA KOTA PEMATANGSIANTAR No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA PEMATANGSIANTAR No. 9 Tahun 2014; PERDA KOTA PEMATANGSIANTAR No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA PEMATANGSIANTAR No. 10 Tahun 2014; PERDA KOTA PEMATANGSIANTAR No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendapatan Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Belanja Langung dan Tidak Langsung, Pembiayaan Daerah, Penerimaan dan Pengeluaran Daerah. Pelaksanaan Pengeluaran terkait pendanaan kegiatan dalam keadaan darurat harus ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Walikota Pematangsiantar menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
13 Hlm, Penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENDISTRIBUSIAN DANA TUNJANGAN PENGHASILAN TETAP RUKUN KELUARGA (RK) SERTA INSENTIF RUKUN TETANGGA (RT) UNTUK KELURAHAN DI KECAMATAN MENGGALA KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; III. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; IV. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; V. Ketentuan Lain-lain; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat