a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang menyatakan bahwa Izin Gangguan diatur dalam Peraturan Daerah ;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
PERBUP Kab. Purworejo No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
Mengubah :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/No. 3 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015; bahwa dalam perkembangannya, diperlukan pergeseran anggaran serta terdapat tambahan alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Pemerintah Kabupaten Purworejo yang dananya diterima setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015 ditetapkan, sehingga sesuai ketentuan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a. perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2015
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN YANG MENJADI KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Urusan yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran, efektifitas dan efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Batang, perlu adanya pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Bupati kepada Camat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Yang Menjadi Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Bupati Batang Nomor 65 Tahun 2012;
Peraturan Bupati tentang pelimpahan sebagl\ urusan yang menjadi kewenangan bupati kepada camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan
Standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya
pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan barang / jasa
kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2015, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34
Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2014; bahwa pada Lampiran I Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a, terdapat beberapa item indeks
harga/biaya yang perlu disesuaikan dengan beban kerja,
perubahan harga pasar, dan beberapa penambahan indeks
harga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun
2006; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran 1.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2014 diubah.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasa112 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Danai Desa Setiap Desa Kabupaten KolakaUtara Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 246,Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia, Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa YangBersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tabun 2014 Nomor 168,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tabun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor297);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBAGIAN DANA DESA (DD),
BAB III PENGGUNAAN DD,
BAB IV PELAPORAN,
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
12 Halaman
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679), perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ( Lernbaran Daerah Tahun 2014 Nomor 3 );
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ( Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 2 ).
Peraturan ini berisi tentang Perubahan APBD TA 2015 Kab. Pacitan, semula berjumlah Rp 1.272.573.006.307,00 Bertambah sejumlah Rp.270.321.186.445,00 Sehingga menjadi Rp. 1.542.894.192.752,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 132
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan
Usah Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6
tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Dan Penguatan
Badan Usaha Milik Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
-2-
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010
tentang Badan Usaha Milik Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 67);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
TATA CARA PEMBENTUKAN BUMDESA
BAB IV
TATA CARA PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
BAB V
PANITIA SELEKSI PEMILIHAN DIREKTUR
BAB VI
ORGAN KEPENGURUSAN
BAB VII
BADAN PEMERIKSA
BAB VIII
HAK KEPENGURUSAN
BAB IX
PEMBERHENTIAN KEPENGURUSAN
BAB X
PEGAWAI
BAB XI
PERMODALAN, PEMBAGIAN HASIL USAHA, DAN KERJASAMA
BAB XII
JENIS DAN PENGEMBANGAN USAHA
BAB XIII
RENCANA KERJA ANGGARAN BUMDesa
BAB XIV
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
BAB XV
PEMBINAAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 3 TAHUN 2015
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa dan Kelurahan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dan kelurahan perlu diberikan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa dan Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa dan Kelurahan Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Bangli Nomor 56 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No.4 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No.17 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No.12 Tahun 2014;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat