BAGIAN-HASIL-PAJAK-DAN-RETRIBUSI-KEPADA-DESA-DAN-KELURAHAN-TAHUN-ANGGARAN-2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa dan Kelurahan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pemberdayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dan kelurahan perlu diberikan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa dan Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa dan Kelurahan Tahun Anggaran 2015;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Bangli Nomor 56 Tahun 2014
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PELAPORAN; 4. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
- -
- -
- 9
|