Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka membantu masyarakat dalam memujudkan sarana dan prasarana jalan, khususnya jalan Desa/Kelurahan yang merupakan jalan alternatif dan penghubung antar Desa/Kelurahan serta memperlancar perekonomian dan menambah keindahan lingkungan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlfBfcantuan aspal untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan agar toelaksanaan dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal Untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1.
bahwa dalam rangka membantu masyarakat dalam memujudkan sarana dan prasarana jalan, khususnya jalan Desa/Kelurahan yang merupakan jalan alternatif dan penghubung antar Desa/Kelurahan serta memperlancar perekonomian dan menambah keindahan lingkungan, sehingga d^pat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlfBfcantuan aspal untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah^'
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan agar toelaksanaan dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal Untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
tentang
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 20ro tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000,
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4021);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4022);
7. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA)
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor
109);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal untuk Kabupaten/Kota Di
Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Gubernur ini. Pelaksanaan Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal untuk
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diserahkan dan
menjadi tanggung jawab Kepala Biro Pembangunan Daerah Sekretariat
Daerah Propinsi Jawa Tengah bersama Kepala Dijpp Bina Marga Propinsi
Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2005.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 36 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2005 No. 36 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah PT Seluma Tri Buana
ABSTRAK:
a. Bahwa Kab. Seluma memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah yang perlu diberdayakan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
b. bahwa untuk mendukung recana tersebut, perlu adanya langkah-langkah konkrit untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah sehingga dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi pembangunan masyarakat dan daerah
c. bahwa perlu dibentuk suatu lembaga khusus yang menanganinya yang bernama PT Seluma Tri Buana
1. UU No. 5 Tahun 1962
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 12 Tahun 1970
4. UU No. 1 Tahun 1995
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU. No. 10 Tahun 2004
7. UU. No. 32 Tahun 2004
8. UU. No. 33 Tahun 2004
9. PP No. 25 Tahun 2000
10. Permendagri No. 536 Tahun 1981
11. Permendagri No. 1 Tahun 1984
12. Kepmendagri dan Otoda No. 21 Tahun 2001
13. Kepmendagri dan Otoda No. 22 Tahun 2001
14. Kepmendagri dan Otoda No. 23 Tahun 2001
Dibentuk PT Seluma Tri Buana yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten Seluma. PT Seluma Tri Buana dapat membentuk anak perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan jenis lapangan usaha, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan berlaku sesudah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Modal dasar PT Seluma Tri Buana adalah Rp1,5 M yang merupakan kekayaan Pemerintah Daerah dan badan yang terdiri dari saham-saham.
Penyertaan modal Pemda pada tahap awal adalah sebesar Rp10 M
Pengurus PT Seluma Tri Buana terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD 2005/135 Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pembinaan Teknis Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Yang Berada Di Kecamatan Dan Kelurahan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2005.
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Diubah dengan :
PERPRES No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Mencabut :
KEPPRES No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, LD.2005/No. 36, Seri D Nomor 35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MALINO DI WILAYAH KECAMATAN UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 185/ TP / IV / 2003 Tertanggal 10 Maret 2003 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Malino Di wilayah kecamatan Una-una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 36 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah untuk
perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jembrana perlu diatur;
b. bahwa adanya kenaikan harga-harga barang dan jasa yang menimbulkan biaya semakin tinggi maka Peraturan Bupati Jembrana Nomor 26 Tahun 2005
tentang Perjalanan Dinas bagi Pegawai Dalam Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Jembrana perlu ditinjau kembali;
c. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara.
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Jembrana Temang Perjalanan Dinas Bagi,
Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM ; 2. SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS; 3. TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS ; 4. LAIN-LAIN ; 5. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 26 Tahun 2005 tanggal 21 September 2005 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jernbrana dinyatakan tidak berlaku lagi.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 37 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 2005/37 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat