Peraturan ini mengatur tentang Mekanisme Pembinaan Teknis Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Yang Berada Di Kecamatan Dan Kelurahan Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Pembinaan dan Hubungan Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat