Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan Dan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
Bahwa penamaan jalan dan fasilitas umum mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan tertib administrasi pemerintahan, penamaan jalan dan fasilitas umum memberikan kemudahan dalam mengidentifikasi, menata, menertibkan serta memberikan informasi sesuai aspirasi dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 46 Tahun 2008; UU No. 20 Tahhun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2016
Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MASKOT KABUPATEN MAHAKAM ULU
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan citra dan kekhasan
daerah Kabupaten Mahakam Ulu serta sebagai media
promosi baik di dalam maupun Iuar daerah, maka
perlu menetapkan maskot resmi Kabupaten
Mahakam Ulu yang meiambangkan ciri khas
Kabupaten Mahakam Ulu dan menetapkan HUDOQ sebagai maskot Mahulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Maskot, Makna Maskot, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2019.
Jenis HUDOQ yang digunakan sebagai maskot Kabupaten Mahakam
Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Bupati.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Materi pokok: Pembentukan, Keanggotaan dan Persyaratan, Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Pengisian Anggota BPD, Peningkatan Kapasitas BPD, Kelembagaan dan Tata Kerja BPD, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak BPD, Hak, Kewajiban dan Larangan Anggota BPD, Musyawarah, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD, Masa Jabatan Anggota BPD, Laporan Kinerja BPD, Pembiayaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Jumlah Halaman: 40 HLM; Penjelasan : 11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 3/ TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa. Bahwa untuk menselaraskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu di adakan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab. Brebes No. 5 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2015 Nomor 5) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 17 diubah dan ditambah 5 (lima) angka yaitu angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, dan angka 22; Ketentuan Pasal 27 ayat (2) huruf b dan huruf g diubah; Ketentuan Pasal 30 ayat (3) dihapus dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (4), dan ayat (5); Ketentuan Pasal 37 diubah; Ketentuan Pasal 48 diubah; Ketentuan Pasal 50 huruf f dihapus dan di antara huruf j dan k disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf j1; Ketentuan Pasal 51 huruf b angka (1) dan angka (3) diubah; Ketentuan Pasal 60 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf f; Ketentuan Pasal 71 sampai dengan Pasal 93, Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4), serta
Pasal 98 dihapus.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sikka No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan sesuai dengan visi dan misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka kurun waktu 5 (lima) tahun; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 25 Tahun 2004; UU. No. 17 Tahun 2007; UU. No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda Prov. NTT No. 1 Tahun 2008; Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Sikka No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Sikka No. 2 Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip dan Asas Penyusunan; IV. Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; V. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; VI. Pengendalian dan Evaluasi; VII. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
16 halaman; 301 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2019/NO 38, TLD NO 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kota Tarakan
ABSTRAK:
Kota Tarakan sebagai Daerah Otonom sehingga perlu melestarikan nilai-nilai sejarah daerah yang hidup dan berkembang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan hari jadi Kota Tarakan merupakan tonggak sejarah yang penting bagi masyarakat Kota Tarakan untuk memperkokoh jati diri sekaligus untuk meningkatkan motivasi, rasa kecintaan, kebanggan dan rasa memiliki guna mewujudkan rasa cinta tanah air dengan memperingati Hari Jadi Kota Tarakan
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini terdiri dari : BAB I : Ketebtuan Umum; BAB II : Maksud dan Tujuan; BAB III : Penetapan Hari Jadi; BAB IV : Peringatan Hari Jadi; Bab V : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa hari jadi suatu daerah merupakan sejarah yang memiliki makna mendalam dan mendasar sebagai pengikat kesatuan sosial budaya guna mewujudkan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk memberikan pedoman hari jadi daerah diperlukan penelusuran dan kajian yang dapat mendukung tentang asal mula daerah dalam mendorong dan mewujudkan pembangunan guna meningkatkan kreatifitas masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Lumajang.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
KETENTUAN UMUM; HARI JADI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
TIDAK ADA
Tata cara dan pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Jadi sebagaimana dimaksud, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini di bentuk dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib,tentram,nyaman,bersih,dan indah dan seiring adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat serta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf dalan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU NO.11 tAHUN 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketertiban Umum termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, ketertiban umum, pelaksanaan oprasional penertiban,partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, LL Kab. Mempawah : 14 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN NAMA KECAMATAN SIANTAN MENJADI KECAMATAN JONGKAT DI KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan dinamika yang berkembang dan mengakomodir aspirasi masyarakat tentang perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat, serta untuk adanya kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan dan peninjauan kembali nomenklatur Kecamatan tersebut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tabun 2018 tentang Kecamatan, menyatakan perubahan nama Kecamatan dan/atau perubahan nama Ibukota Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat di Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU RI No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perubahan Kecamatan Siantan; Wilayah dan Ibukota Kecamatan Jongkat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
5 hal dan 4 hal lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mappi Nomor 3 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mappi
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, BD 2019 (3): 6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mappi
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelarasan dan lebih meningkatkan pelaksaanaan tugas Pemerintahan di Kabupaten Mappi, perlu merubah Perangkat Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dipandang belum memenuhi tugas pemerintahan, maka perlu merubah Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mappi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mappi (Lembaran Daerah Kabupaten Mappi Nomor 6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat