ADMINISTRASI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, LL Kab. Mempawah : 14 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN NAMA KECAMATAN SIANTAN MENJADI KECAMATAN JONGKAT DI KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK: |
- Bahwa sejalan dengan dinamika yang berkembang dan mengakomodir aspirasi masyarakat tentang perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat, serta untuk adanya kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan dan peninjauan kembali nomenklatur Kecamatan tersebut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tabun 2018 tentang Kecamatan, menyatakan perubahan nama Kecamatan dan/atau perubahan nama Ibukota Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat di Kabupaten Mempawah;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU RI No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.80 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perubahan Kecamatan Siantan; Wilayah dan Ibukota Kecamatan Jongkat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
- 5 hal dan 4 hal lampiran
|