bahwa Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri dan dimanfaatkan serta dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan irigasi di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Irigasi di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi guna mendukung pemanfaatan air irigasi dan jaringan irigasi dalam bidang pertanian dan kepentingan lainnya perlu pengaturan mengenai irigasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan fungsi, pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi partisipatif, kelembagaan pengelolaan irigasi dan forum koordinasi, wewenang dan tanggung jawab, pemberdayaan, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, pemantauan dan evaluasi, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Tegal Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) UndangUndang Nomor 32 T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama
Walikota - T egal telah menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah Kota T egal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kata T egal T ahun Anggaran 2010 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/464/2009 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang
Anggaran Pendapatan dan Beranja Daerah Tahun Anggaran 2010
dan Rancangan Peraturan Walikota Tegal tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran
2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal
Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota T egal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Tegal Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran beserta sumber dan jenis pemasukannya serta fungsi pengeluaran dana tersebut yang didalamnya membahas mengenai kriteria-kriteria khusus jika, terjadi keadaan yang mendesak/genting beserta solusi yang diberikan dan penafsiran makna kegentingan tersebut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 8 tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermoor
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga tarif retribusinya perlu disesuaikan dan ditambah ketentuan-ketentuan baru;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a.maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah ~ersebut, yang perubahannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Bema Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nemor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4444);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Untas dan Angkutan Jalan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 lentang PeJaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan 8ermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nemor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 lentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerinlah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Oaerah Provinsi, dan Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Oaerah ;
19. Keputusan Menteri Oalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Oaerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Oaerah, Retribusi Oaerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-Jain;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomer 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Bema Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Oaerah dan Peraturan Kepala Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nornor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bennotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2001 Nomor 3/B);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006 Nomor 4/E);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 2/0).
8eberapa kelenluan dalam Peraluran Daerah Kabupalen 8angkalan Nomor 8 Tahun 2001 lenlang Relribusi Pengujian Kendaraan 8ermotor (Lembaran Daerah Kabupaten 8angkalan Tahun 2001 Nomor 318), diubah sebagai berikut:
1. Pada Pasal1 diubah:
2. Kelentuan Pasal 8 ayal (2) diubah,
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah,
4. Ketenluan Pasal 10 ayat (1) diubah,
5. Ketentuan Pasal 14 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Jarak Batas Atas Dan Tarif Jarak Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi (Akdp) Kelas Ekonomi Di Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan
penyelenggaraan angkutan penumpang antar kota dalam
provinsi kelas ekonomi dan adanya penurunan harga bahan
bakar minyak (BBM) tanggal 15 Januari 2009 sesuai dengan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41
Tahun 2008 perlu menata kembali tarif angkutan penumpang
Umum Antar Kota Dalam Provnsi (AKDP) Kelas Ekonomi di
Provinsi Bali.
b. bahwa hasil rapat Evaluasi dan Penetapan Tarif Angkutan
Umum. Angkutan Kota Dalam Provinsi sesuai dengan laporan
Kepala Dinas Perhubungan Infromasi dan omunikasi Provinsi
Bali pada Nota Dinas Nomor 551.21/1086/DPIK tanggal 27
Januari 2009;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan
Penumpang Umum Antyar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas
Ekonomi di Provinsi Bali sudah sesuai dengan Kondisi saat ini
sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan peritimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif
Jarak Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota
Dalam Provinsi (SKDP) Keals Ekonomi di Provinsi;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 288 Tahun 2008
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2008
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2009
Pasal 2 Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2009.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2009.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Pedesaan Kelas Ekonomi di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan penumpang
pedesaan kelas ekonomi sesuai dengan kemampuan masyurakat sertu
menjamin kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan, perlu menatu
kembali tarif angkutan penumpang Pedesaan kelas ekonomi di Kabupaten
Jembrana.
b. bahwa dengan kebijaksanaan Pemerintah terhadap kenaikan harga bahan
bakar minyak per 15 Januari 2009, perlu dilakukan evaluasi penyesuaian
tarif angkutan penumpang umum.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan
Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Pedesaan Kelas Ekonomi di
Kabupaten Jembrana.
Undang--Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964; Undang - Undang 34 tahun 1964; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1993; Peraturan Menteri Perhubungan Nornor KM 1 Tahun 2009;
Menetapkan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Pedesaan Kelas Ekonomi di Kabupaten Jembrana untuk angkutan penumpang umum dengan microlet.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2009.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 28 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Jembrana Dicabut.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2009/NO.95, TLD No.97, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu ditunjang dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi daerah. Pemakian kekayaan daerah /barang milik daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembagunan daerah sehingga untuk pengelolaan dan pelaksanaannya perlu diatur secara tertib. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali mengalami perubahan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan yang dikuasai/dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah. Objek retribusi adalah Pemakaian Kekayaan Daerah berupa kendaraan/alat-alat berat milik daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan daerah dan/atau yang diwajibkan untuk membayar retribusi. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2009.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah, maka semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya peralatan dan jenis pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) dan Dinas Kesehatan Kota Magelang serta perlunya penyesuaian tarif pelayanan sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini , maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a. tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 9, Pasal 13 dan penambahan ayat (4), perubahan Pasal 22 ayat (2) dan penambahan ayat (3), perubahan Pasal 30 dan Pasal 31.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2009.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 diubah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.2.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kab Bantul No. 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat