Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2009

Penetapan Tarif Jarak Batas Atas Dan Tarif Jarak Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi (Akdp) Kelas Ekonomi Di Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2009.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Jarak Batas Atas Dan Tarif Jarak Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi (Akdp) Kelas Ekonomi Di Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
26 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2009
Tanggal Berlaku
01 Februari 2009
Sumber
BD.2009/No.8
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan