Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garam Konsumsi Beryodium
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatan kesehatan dan kecerdasan sumber daya manusia sebagai wujud tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat maka dibutuhkan garam konsumsi dengan kadar yodium yang cukup untuk mencegah Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY); bahwa untuk meningkatkan kesadaran produsen garam dan memasyarakatkan penggunaan garam beryodium perlu pengawasan produksi dan distribusi garam konsumsi beryodium sesuai dengan kebutuhan kesehatan yang memenuhi Standart Nasional Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garam Konsumsi Beryodium.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 77/M/SK/5/1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Produksi dan Distribusi Garam; Larangan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2009.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2008
PERDA Kab. Banjar No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menata dan menyempurnakan kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat.
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ni Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembenukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi;Susunan Organisasi;unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;Staf Ahli Bupati;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
79 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 42 pada pada ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun2005 tentang Desa, maka dipandang perlu
membentuk Peraturan Daerahtentang Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan dan Susunan Keanggotaan;Mekanisme Pengangkatan, Peneteapan dan Pengesahan Hasil Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;Fungsi, Wewenag, Hak dan Kewajiban Serta Larangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;Tata Tertib Rapat Anggota Badan Permusyawaratan Desa;Masa Keanggotaan dan Pemberhentian;Kedudukan Keuangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;Tindakan Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan penyeragaman langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang daerah;
Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan BMD perlu ditetapkan dalam Perda sebagaimana diamanatkan Pasal 81 PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D
UU. No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 85 Tahun 2006
Perda ini mengatur mengenai maksud dan tujuan pengelolaan BMD; kedudukan, wewenang, tugas, dan fungsi; perencanaan kebutuhan dan penganggaran, serta pengadaan; penyimpanan dan penyaluran; penggunaan; kriteria dan bentuk pemanfaatan, yaitu pinjam pakai dan penyewaan, serta kerja sama pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; bentuk dan persetujuan pemindahtanganan, antara lain penjualan kendaraan dinas, penjualan rumah dinas, tukar menukar, dan hibah; penyertaan modal pemerintah daerah; penatausahaan, yaitu pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; pembiayaan; tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang; dan sengketa BMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2008.
Ketentuan mengenai tata cara perencanaan penentuan kebutuhan dan penganggaran, pedoman pelaksanaan pengadaan barang, tata cara pelaksanaan pengadaan barang melalui Panitia Pengadaan Barang Daerah, tata cara penerimaan, pengelolaan, penyerahan dari pihak ketiga, tata cara penerimaan dan penyimpanan BMD, tata cara pelaksanaan pemeliharaan barang daerah, serta tata cara penjualan rumah dinas golongan III, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pelaksanaan penjualan/sewa beli rumah milik daerah, besaran insentif penyimpan barang, pengurus barang, dan kepala gudang, serta ketentuan mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Panitia Pemeriksa Barang Daerah (PPBD) ditetapkan dengan Keputusan Pengelola BMD.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nmor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 ; UU N o.38 Taahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel, perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel maka dipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan dan kedudukan, tugas, fungsi dan susunan orgnisasi, eselonisasi jabatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, pembiayaan dan jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian dan peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi masyarakat maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
dipandang perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Nama, Objek dan subjek retribusi
2. Golongan retribusi
3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
4. Prinsip dan sasaran dalam menetapkan besaran tarif
5. Struktur dan besaran tarif
6. Wilayah pemungutan
7. Saat dan masa retribusi terutang
8. Tata cara pembayaran dan pemungutan
9. Sanksi administrasi
10. Tata cara penagihan
11. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan
12. Kedaluarsa penagihan
13. Ketentuan Pidana
14. Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat