Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan dan Susunan Keanggotaan;Mekanisme Pengangkatan, Peneteapan dan Pengesahan Hasil Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;Fungsi, Wewenag, Hak dan Kewajiban Serta Larangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;Tata Tertib Rapat Anggota Badan Permusyawaratan Desa;Masa Keanggotaan dan Pemberhentian;Kedudukan Keuangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;Tindakan Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat