Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 036
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/9MK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 58 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kahi terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022; Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 58 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 28 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2022.
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2022 diubah
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Sistem Pengendalian Intern
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2022/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Evaluasi Atas Implementasi Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur dalam
sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, merupakan
bentuk perlindungan kepada masyarakat dan kewajiban bagi
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah, setiap pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan
kebijakan teknis evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Instansinya masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Evaluasi Atas Implementasi Akuntabilitas Kinerja
Perangkat Daerah.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
peraturan bupati ini mengatur tentang Evaluasi Atas Implementasi Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah dengan sistematika: ketentuan umum; ruang lingkup; pelaksanaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
40 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 telah ditetapkan Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha;
b. Bahwa terdapat perubahan terhadap besaran tarif Retribusi Jasa Usaha pada Objek Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu Tarif Babi Ras Bibit Jantan/Betina pada UPT. Pembibitan Ternak dan Produksi Pakan Temak pada Dinas Petemakan Provinsi Nusa Tenggara Timur karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga yang ada di masyarakat, sehingga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor 78 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan kesepuluh atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Mengubah Ketentuan Lampiran III Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor 78 Tahun 2021.
3 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2022/NO.36, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 094/11/Setda-Tapem.B/2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Kapur dengan Desa Mekar Baru dan Berita Acara Nomor 094/12/Setda Tapem.B/2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Mekar Baru dengan Desa Madu Sari, telah disepakati batas Desa Mekar Baru dengan Desa Kapur dan Desra Madu Sari
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
2 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Januari Sampai Dengan Bulan Maret 2022.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor pemerintah provinsi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota;
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menentukan pajak bahan bakar kendaraan bermotor merupakan Pajak Provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Januari Sampai Dengan Bulan Maret 2022;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Januari Sampai Dengan Bulan Maret 2022 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Yang Dibagi;
Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya;
Penggunaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022, terdapat penyesuaian Alokasi Dana Transfer dari
Pemerintah kepada Kabupaten Sukamara sehingga berpengaruh
terhadap anggaran yang harus dialokasikan kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang
Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pembagian dan penetapan Rincian Alokasi Dana Desa
Tahun Anggaran 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
Mengubah Ketentuan Pasal 5, Ketentuan Pasal 7, dan Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
7 Halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2022
Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2105 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sudah tidak sesuai dengan biaya penyediaan layanan yang diperlukan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas tarif dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi yang dihitung berdasarkan jumlah volume kakus atau tinja yang disedot.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2015 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 36 Tahun 2022
POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD 2022 (36)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menjjimin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan perlu disusun pola karir Pegawai Negeri Sipil, serta agar pelaksanaan pola karir Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Gorontalo terlaksana dengan selaras dan seimbang berdasarkan kaidah perencanaan dan Mengingat pengembangan karier.
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 38 Tahun 2000, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, PP No 30 Tahun 2019, PP No 94 Tahun 2021, Permen PAN-RB No 22 Tahun 2021, Perka BKN No 35 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, ruang lingkup, jenis dan perencanaan pola karier, penilaian dan pengembangan kompetensi, pengembangan karier, pola karier dalam jabatan, pelaksanaan pola karier, monitoring dan evaluasi pola karier, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 36 Tahun 2022
pelaksanaan - penyelesaian - sisa - pekerjaan - yang - dilanjutkan - ke - tahun - anggaran - berikutnya
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, BD Kab. Bogor Tahun 2022 No 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sisa Pekerjaan yang Dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan dengan berbagai kondisi terdapat beberapa pekerjaan yang mempunyai nilai manfaat yang tinggi bagi Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang belum/tidak dapat diselesaikan oleh Penyedia Barang/Jasa Pemerintah sampai dengan akhir tahun anggaran Dan sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (3) Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 Dan dalam rangka mengakselerasi penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dalam pelaksanaan sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b maka perlu membentuk Perbup tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sisa Pekerjaan yang Dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perlem Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Penyelesaian Sisa Pekerjaan Yang Dilanjutkan Ke Tahun Anggaran Berikutnya, Mekanisme Pelaksanaan Penyelesaian Sisa Pekerjaan Yang Dilanjutkan Ke Tahun Anggaran Berikutnya, Penyediaan Dana, Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan, Pembayaran Atas Penyelesaian Sisa Pekerjaan Yang Dilanjutkan Ke Tahun Anggaran Berikutnya, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
13 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat