Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian air susu ibu kepada bayinya merupakan kewajiban bagi ibu dan merupakan hak dasar bayi mendapatkan air susu ibu serta merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka perlunya dukungan dan perlindungan bagi ibu untuk memberikan Air Susu Ibu kepada bayi dan penyediaan RuangASI;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif, Pemberian Air Susu Ibu merupakan tanggung jawab Pemerintah, sehingga perlu mengatur mengenai pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang permulaan proses bayi mencari puting susu ibu, menemukan, dan menyusu sendiri segera setelah lahir, dengan cara bayi ditengkurapkan di dada ibu sehingga kulit bayi melekat pada kulit ibu setidaknya sampai satu jam atau sampai penyusuan awal selesai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016; Perbup Tojo Una-Una Nomor 53 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
a. Pembentukan, susunan organisasi dan kedudukan;
b. Jabatan perangkat daerah;
c. Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan;
d. Tugas, fungsi dan tata kerja; dan
e. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Perbup Tojo Una-Una Nomor 131/20.255/Tahun 2005
7 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi Nomor 2 Tahun 2021
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan Provinsi
Lampung merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Lampung
Selatan;
b. bahwa upaya sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlaksana dengan baik bila terjalin
hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan
masyarakat;
c. bahwa para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha
serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial
ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2007, UU No 40 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2012, Permensos No 9 Tahun 2020, PemenBUMN No PER-05/MBU/04/2021 Perda Kab Lampung Selatan No 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Halaman : 21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2008
PENJABARAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2008/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai landasan operasional Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun Anggaran 2008.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; UU No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimna telah diubah dengan UU No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa pelayanan disegala kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga Daerah perlu dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Katingan;
C. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut pada huruf a dan b diatas dipandang perlu mengatur pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Katingan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005;
BAB I : MATERI POKOK
BAB II :KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TATA KERJA
BAB V : KETENTUAN KETENTUAN LAIN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka ketentuan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 02 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C perlu ditinjau kembali.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 jo. UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama, objek dan subjek pajak;
3. Dasar pengenaan dan tarif pajak;
4. Wilayah pemungutan;
5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
6. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
7. Tata cara pembayaran;
8. Tata cara penagihan pajak;
9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
10. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
11. Keberatan dan banding;
12. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
13. Kadaluwarsa;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman, bebas dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia;
b. bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak mengalami peningkatan sehingga korban harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan di dalam maupun di luar rumah tangga;
c. bahwa korban kekerasan perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya tanpa diskriminasi serta untuk memberikan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 03 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Bentuk Kekerasan, Penyelenggaraan Perlindungan, PPT PKBGA, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat