Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.07/2013
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 101/PMK.07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 41/PMK.07/2013, BN 2013/ NO 339; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.05/2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 81/PMK.05/2011 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 59/PMK.05/2012, BN 2012/ NO 459; peraturan.go.id: 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2.A Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Penguatan Kapasitas Kader Posyandu Pada Penyuluhan Pelayanan Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kader PKK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1.a Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Keputusan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4445, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah:
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 19);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 5);
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
3. Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai
4. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
5. Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
6. Indikator Penilaian Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
7. Perhitungan Kehadiran
8. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
9. Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
10. Monitoring dan Evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
11. Pengawasan dan Sanksi
12. Ketentuan Khusus
13. Kketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Jaksa Agung No. PER-003/A/JA/02/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/J.A/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung NO. PER-010/A/JA/10/2017, BN.2017/No.1935, peraturan.go.id : 10 hlm.
Peraturan Jaksa Agung tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 22B Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil KepaJa Daerah, perlu mengatur ketentuan
mcngenai pemberian gaji dan runjangan Walikota dan Wakil
Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Kedudukan Keuangan
Walikota dan Wakil Walikota daJam suatu Peraturan
WaJikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemcrintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pcmerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 11 T'ahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan walikota dan wakil walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
5 hal
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-18.KU.01.01. Tahun 2011
penetapan besaran dan alokasi dana penghasilan tetap aparat pemerintahan desa (ptapd) dan penghasulan tetap anggota badan permusyawaratan desa (pt apbd) dalam daerah kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2A,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) dan Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTABPD)
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kinerja dan pemberdayaan Aparat Pemerintah Desa dan Aparat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wilayah Kabupaten Halmahera Barat sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Instruksi Dalam Negeri Nomor 142-524 tanggal 24 juni 1988 tentang Pengelolaan Penyaluran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa, naka untuk kelancaran dalam Penyaluran Dana dimaksud, dipandang perlu ditetapkan Jumlah Besaran Alokasi Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) dan Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTABPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Bupati Halmahera Barat tentang Penetapan Jumlah Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) dan Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTABPD) dalam Daerag Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; Pp No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perubahan Daerah No. 7 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketetapan jumlah Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPBD) dalam Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010; jumlah Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTAPBD) dalam Daerah Kabupaten Halmahera Barat untuk Tahun Anggaran 2010; Aparat Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) yang berhak menerima Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTAPBD) Tahun Anggaran 2010; proses Penyaluran Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) Tahun Anggaran 2010; Proses Penyaluran Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) dilaksanakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Barat dengan sistem/mekanisme pembayaran secara langsung; Khusus Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Anggota BPD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan TNI/POLRI yang masih aktif tetap diberikan Penghasilan tetap sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 25a Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Upah Peningkatan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Belanja Upah Peningkatan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 23 Tahun tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Kupang No 05 Tahun 2010.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Belanja Upah Peningkatan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah; III. Tata Cara Pembayaran dan Perhitungan Pembayaran Belanja Upah Peningkatan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah; IV. Ketentuan Lain-Lain; V. Ketentuan Peralihan; VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
6 halaman; 3 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat