Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Pendaptan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, profesional, efektif dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara dengan menetapkan kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, menyebutkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi sez;ta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja dibawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
a. Kedudukan dan susunan organisasi;
b. Tugas dan fungsi;
c. Kelompok jabatan;
d. Kepegawaian dan eselon;
e. Tata kerja; dan
f. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabunan perlu ditinjau atau direviu kembali serta disesuaikan dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat saat ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2011 ; Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun
2022
Lampiran Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2022 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
merubah Peraturan Bupati kayong Utara Nomor 1 Tahun 2022
4 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2022 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER. 1326/K/LB/2009
Pasal 1 Tantang Ketentuan Umum
Pasal 3 Perangkat Daerah wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Gianyar Nomer 36 Tahun 2022
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
ABSTRAK:
Bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan guna pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan serta syarat obyektif lainnya; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 188 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 14 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PP No 49 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 30 Tahun 2019; PP No 79 Tahun 2021; PP No 94 Tahun 2021; Qanun Aceh Singkil No 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 61 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pola Karir, BAB III Penyusunan dan Penetapan Pola Karier, BAB IV Pola Karier Dalam jabatan, BAB V Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian, BAB VI Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Negeri Semarang (Unnes) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Unnes dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom tersebut berpedoman pada Statuta Unnes yang terdiri atas: 1) visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; 2) identitas; 3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4) sistem pengelolaan; 5) sistem penjaminan mutu; 6) kode etik; 7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8) sistem perencanaan; dan 9) pendanaan dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1391); dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Negeri Semarang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1371), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 83 hlm; (batang tubuh 59 hlm, penjelasan 18 hlm, dan Lampiran 6 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 36 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN PERW AKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 01 TAHUN 2018 TENtANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG TATA TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur
penyelenggara pemerintah daerah memiliki peran dan tanggungjawab
dalam mewujudkan efisien, efektifitas, produktivitas, dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan hak, kewajiban, tugas,
wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat maka Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, perlu diubah
dan ditinjau kembali; c.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat (3), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, perlu menetapkan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa tentang Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daemh-Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negar; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan clan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional; 7. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; 8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan; 10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur,
Bupati, Walikota; 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 13. Undang-Undang Norn or 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubemur, Wakil Bupati dan
Wakil Walikota; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Pwewakilan Rakyat Daerah; 17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 18.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keungan; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota; 21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gowa; 23 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Gowa Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Gowa Nomor 49), diubah sebagai berikut:
1. Diantara ayat (5) dan ayat (6) pada Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (Sa) dan diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 19
(1) Pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati setelah Bupati menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara clisertai dengan dokumen pendukung; (2) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD; (3) Kebijakan umum APBD menjadi dasar bagi badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara; (4) Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk rnemperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.(5) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD, rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara, dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (Sa) Mekanisme Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud sebagai berikut: a. Badan Anggaran bersama TAPD melakukan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran; b. Komisi bersama - sama SK.PD yang menjadi mitra kerjanya me]akukan kajian terhadap Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara; c. Komisi menyampaikan hasil kajian Prioritas dan Plafon Anggaran sementara dalam rapat Badan Anggaran bersama Pimpinan Komisi; d. Badan Anggaran bersama TAPD jika dipandang perlu dapat menghadirkan SKPD terkait untuk melakukan pembahasan hasil kajian Komisi. terkait untuk melakukan pembahasan hasil kajian Komisi. (6a) Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dilakukan minimal 30 (tiga puluh hari) sebelum masa akhir penetapan
2. Ketentuan Pasal 20 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
pasal 20
(I) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oJeh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati setelah Bupati menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; (2) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas Bupati be�sama D�wan Perwakilan Rakyat Daerah dengan berpedoman pada rencana kerja Pemenntah Daerah, kebijakan umum APBD, dan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk mendapat persetujuan bersama; (3) Pembahasan rancangan perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tim anggaran Pemerintah Daerah; (3) Pembahasan rancangan perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tim anggaran Pemerintah Daerah; 4) Mekanisme Pembahasan Ranperda tentang APBD a. Komisi bersama SKPD yang menjadi Mitra Kerjanya melakukan kajian terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; b. Komisi menyampaikan Laporan basil kajiannya terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam rapat Badan Anggaran bersama Pimpinan Komisi; c. Badan Anggaran bersama TAPD jika dipandang perlu dapat menghadirkan SK.PD terkait melakukan Pembahasan basil kajian Komisi terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; c. Badan Anggaran bersama TAPD jika dipandang perlu dapat menghadirkan SK.PD terkait melakukan Pembahasan basil kajian Komisi terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; (5) Pembahasan rancangan APBD dan APBD Perubahan dilakukan minimal 30 (Tiga Puluh hari ) sebelum masa akhir penetapan. 3. Ketentuan Pasal 24 ditambah l(satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
pasl 2 4
(1) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap: a. Pelaksanaan Perda dan peraturan Bupati; b. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan c. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemcriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan rnelalui: a. Rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah: b. Kegiatan kunjungan kerja; ' c. Rapat dengar pendapat umum; dan d, Pengaduan masyarakat. (3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a dan huruf b diJaksanakan oleh Badan Pembentukan Perda meJaJui kegiatan evaJuasi terhadap efektivitas pelaksanaan perda, peraturan Bupati, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang Jain. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan diumumkan daJam rapat paripuma; (5) Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifikasi atas temuan Japoran basil pemeriksaan Japoran keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan; (6) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (7) Klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan dapat dilakukan dengan membentuk Panitia Kerja sebagai alat kelengkapan yang bersifat tidak tetap yang mempunyai tugas melakukan tugas tertentu untukjangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Pasal 107 ditambah 1 ( satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
pasal 107
(1) Masa reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari daJam 1 (satu) kaJi reses; (2) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan agenda reses setiap Anggota (1) Masa reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari daJam 1 (satu) kaJi reses; (2) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan agenda reses setiap Anggota (3) Masa reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan : a. waktu reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi pada daerah pemilihan yang sama; b. rencana kerja Pemerintah Daerah; c. basil pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selama masa sidang; dan d. kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Perda. (4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib melaporkan basil pelaksanaan reses kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling sedikit memuat: a. waktu dan tempat kegiatan reses; b. tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan c. dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung. (5) Hasil penyerapan aspirasi melalui reses dan rapat dengar pendapat dengan rnasyarakat dan/atau pemerintah daerah berupa pokok- pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disampaikan secara tertulis menjadi bahan masukan untuk menyusun rancangan awal RKPD; (6) Anggo� De� Perwakilan Rakyat Daerah yang tidak menyampaikan laporan seb�ga1mana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melakukan reses berikutnya; 5. Ketentuan ayat (7) Pasal 176 diubah sehingga Pasal 176 berbunyi sebagai berikut:
pasal 176
(1) Untuk keperluan kunjungan kerja, pimpinan dan/atau anggota DPRD dapat melakukan kunjungan kerja didalam daerah, luar daerah, rnaupun luar negeri;
(2) Untuk keperluan kunjungan kerja, sekretariat DPRD berkewajiban rnenyediakan sarana dan fasilitas; (3) Kunjungan kerja sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya; (4) Anggota DPRD atau kelompok yang terdiri dari beberapa Anggota DPRD yang melakukan kunjungan kerja berkewajiban rnenyarnpaikan laporannya secara tertulis kepada Pimpinan DPRD selambat-lambatnya 14 (empat betas) hari terhitung dari selesainya kunjungan kerja: (5) Kunjungan kerja sebagairnana dirnaksud pada ayat(l) harus dengan persetujuan Pimpinan DPRD dan diatur lebih lanjut dalarn keputusan Pimpinan DPRD; (6) Kunjungan kerja pimpinan DPRD ( Wakil Ketua ) harus dengan persetujuan Ketua DPRD, kecuali Ketua DPRD tidak berada di wilayah Thu Kota; (7) Setiap pelaksanaan kunjungan kerja Pimpinan dan/atau anggota DPRD dapat didampingi oleh Staf Sekretariat DPRD dengan Tim ahli/pakar Alat Kelengkapan Dewan dan Tenaga ahli fraksi.
pasal ll
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan DPRD ini dengan penernpatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN ANTI FRAUD TERINTEGRASI PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP Terintegrasi, diperlukan pedoman pengelolaan risiko fraud yang dapat digunakan untuk mengelola risiko fraud di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko dan perlunya menyusun strategi penerapan penilaian risiko fraud dalam pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Anti Fraud Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Investigasi Nomor 1 Tahun 2019
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. Satuan Tugas Anti Fraud dan Unit Pemilik Risiko Fraud;
b. Pedoman Pengelolaan Risiko Fraud;
c. Kegiatan Anti Fraud;
d. Pengembangan Budaya Anti Fraud;
e. Pembentukan Sistem Saluran Pengaduan Fraud (Whistleblowing System);
f. Penanganan Kejadian Fraud;
g. Informasi, Komunikasi dan Pemantauan; dan
h. Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
25 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN ALAT PEREKAM DATA TRANSAKSI
PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN
PAJAK PARKIR SECARA ONLINE DI KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa daiam upaya mendukung peningkatan optimalisasi
Pendapatan Daerah serta daiam rangka penggalian potensi
objek dan subjek Pajak Daerah yang berdampak terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah maka perlu dilakukan
pelaksanaan penggunaan alat perekam data transaksi
pembayaran Pajak Daerah kepada Wajib Pajak secara online;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Penggunaan Alat Perekam Data
Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan dan Pajak Parkir Secara Online di Kabupaten
Nganjuk.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 22; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun
2010; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Penggunaan Alat Perekam Data
Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan dan Pajak Parkir Secara Online di Kabupaten
Nganjuk. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Tata Cara Pemasangan Mat dan/atau Sistem Teknologi Informasi
atau Sistem Perekam Data Transaksi Pembayaran Wajib Pajak; Pemanfaatan Hasil Perekaman Alat dan/atau
Sistem Teknologi Informasi atau Sistem Perekam Data Transaksi
Pembayaran Wajib Pajak; hak dan kewajiban; sanksi administratif; pengawasan dan monitoring pembayaran;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 6 (enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Sistematika; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat