Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 36 Tahun 2022

Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Persyaratan Penghentian Penuntutan, Tempat, Waktu dan Tata Cara Perdamaian, Tim Pelaksana, Sosialisasi, Peran Serta Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
11 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2022
Tanggal Berlaku
11 Mei 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 36
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 142 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan