Peraturan ini mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Persyaratan Penghentian Penuntutan, Tempat, Waktu dan Tata Cara Perdamaian, Tim Pelaksana, Sosialisasi, Peran Serta Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat