Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 36 Tahun 2022

PELAKSANAAN PENGGUNAAN ALAT PEREKAM DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR SECARA ONLINE DI KABUPATEN NGANJUK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Secara Online di Kabupaten Nganjuk. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Tata Cara Pemasangan Mat dan/atau Sistem Teknologi Informasi atau Sistem Perekam Data Transaksi Pembayaran Wajib Pajak; Pemanfaatan Hasil Perekaman Alat dan/atau Sistem Teknologi Informasi atau Sistem Perekam Data Transaksi Pembayaran Wajib Pajak; hak dan kewajiban; sanksi administratif; pengawasan dan monitoring pembayaran;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 36 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN ALAT PEREKAM DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR SECARA ONLINE DI KABUPATEN NGANJUK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
28 November 2022
Tanggal Pengundangan
28 November 2022
Tanggal Berlaku
28 November 2022
Sumber
BD Kab. Nganjuk Tahun 2022 No. 36
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 210 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan