Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Secara Online di Kabupaten Nganjuk. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Tata Cara Pemasangan Mat dan/atau Sistem Teknologi Informasi atau Sistem Perekam Data Transaksi Pembayaran Wajib Pajak; Pemanfaatan Hasil Perekaman Alat dan/atau Sistem Teknologi Informasi atau Sistem Perekam Data Transaksi Pembayaran Wajib Pajak; hak dan kewajiban; sanksi administratif; pengawasan dan monitoring pembayaran;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat