Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 48 Tahun 2021 tentang Izin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Mencalonkan Diri Menjadi Lurah atau Mendaftarkan Diri Sebagai Pamong Kalurahan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Desa Atau Mendaftarkan Diri Sebagai Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa harus memperoleh Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015
Materi Pokok: PNS yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa atau mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa wajib memperoleh Izin tertulis dari Bupati, PNS yang dapat mengajukan permohonan Izin harus memenuhi persyaratan, dan Prosedur Perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran : 13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 23 Tahun 2021
RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA DI KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penanggulangan
kedaruratan bencana memerlukan dokumen
perencanaan sebagai pedoman penyelenggaraan
penanggulangan kedaruratan bencana;
b. bahwa dokumen Rencana Penanggulangan
Kedaruratan Bencana disusun dengan
memperhatikan karakteristik wilayah, ancaman,
kerentanan dan kapasitas, yang memuat prinsip
dan kebijakan serta kerangka kerja dan standar
yang mengintegrasikan pengerahan aset respon
untuk semua jenis ancaman bencana dalam satu
komando dan koordinasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanggulangan Kedaruratan Bencana di
Kabupaten Bima.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679),
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana,
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun
2014 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bima Tahun 2014 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima
Nomor 61);
RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA
DI KABUPATEN BIMA. Terdiri dari III Bab dan 5 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana, Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan
Daerah diperlukan kejelasan pembagian kewenangan
antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan
desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kewenangan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/ Permentan/OT.010/ 8/ 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Hasil Rapat Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Nomor 005/ 0415 tanggal 19 April 2018
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH JANIS PAJAK ROKOK
ABSTRAK:
peraturan menteri keuangan nomor 115/PMK.07/2013 tentang tata cara pemungutan dan peyetoran pajak rokok telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan peraturan menteri keuangan nomor 11/PMK.07/2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri keuangan nomor 115/PMK.07/2013 tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok; sehingga perlu melakukan penyesuaian atas peraturan gubernur nomor 45 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2011 tentang pajak rokok
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah
2. undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai
3. undang-undang nomor 17 tahun 2002 tentang keuangan negara
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
5. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
8. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota
9. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
11. peraturan menteri kauangan nomor 115/PMK.07/2013 tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok
12. peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah
peraturan gubernur lampung ini memutuskan tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah jenis pajak rokok
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dipandang perlu untuk mengatur kembali kebijakan daerah mengenai Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara sebagai pengganti Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyampaian laporan, unit pengelola, pengawasan, sanksi, LHKASN, tata cara penjatuhan sanksi, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2015 Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Lingkungan lnspektorat Kabupaten Paser yang profesional dan bertanggungjawab, perlu menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. , bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Paser.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi , Badan Kehormatan Profesi adalah tim yang dibentuk Inspektur bertugas memberikan rekomendasi kepada Inspektur yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik APIP dan hubungan kepegawaian , Pegawai Negeri Sipil/petugas yang diberi tugas oleh Aparat Pengawasan lntern Pemerintah selanjutnya disebut PNS/petugas adalah Pegawai Negeri Sipil/petugas yang diberi tugas oleh Aparat Pengawasan lntern Pemerlntah untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya , Kode Etik APIP adalah aturan perilaku yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi di Lingkungan lnspektorat Kabupaten Paser yang harus dipatuhi oleh APIP 1. Standar Audit adalah ukuran minimal berupa pedoman kerja, batas tanggungjawab, alat pemberi perintah, alat pengawasan yang harus dicapai oleh APIP dalam menjalankan tugas auditnya , Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah tersedianya pedoman perilaku bagi Auditor dan PNS/petugas yang diberi tugas oleh APIP agar memiliki etika moral yang baik, dalam melaksanakan tugas dan sekaligus menjadi pedoman bagi atasan auditor APIP dalam mengevaluasi perilaku audltor APIP PNS/petugas yang diberi tugas oleh APIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
UU No.9 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu Dengan Desa Bungkukan Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Bungkukan Kecamatan Kelumpang
Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/019/KDBD/II/2020 dan Nomor 146.3/012/KD-BKK/II/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan
Kelumpang Hulu dengan Desa Bungkukan Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu Dengan Desa Bungkukan Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Bungkukan Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2022
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2022/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a.bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015
tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah telah dicabut
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021
tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pernerintah, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 50
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten
Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonogiri;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 66 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 99 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksanaan Evaluasi AKIP; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 50 Tahun 2016
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pengecer Wilayah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa penetapan Harga eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah pada Pengecer di wilayah Kabupaten Tegal telah ditetapkan oleh Bupati Tegal dengan Keputusan Nomor 541/0224.A/2003 tanggal 7 April 2003; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden No 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Provinsi Jawa Tengah, maka Keputusan Bupati Tegal Nomor 541/0224.A/2003 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah pada Pengecer di Wilayah Kabupaten Tegal, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pengecer Wilayah Kabupaten Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2001; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 tahun 1986; Pergub Jateng No 63 Tahun 2005; Perda Kab Tegal No 2 tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang HET Minyak Tanah hanya untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2005.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat