Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah yang
Mengamanatkan Kepala daerah menetapkan peraturan
kepala daerah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tashun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2009 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;istem Akuntansi Pemerintah Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Ruang Lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2014
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 55 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
SISTEM - AKUNTANSI - PEMERINTAH - DAERAH - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2014 No 35
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 PP No. 58 Tahun 2005, Pasal 232 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, dipandang perlu menetapkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual melalui sistem akuntansi pemerintah daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Sistem Akuntansi.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 64 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang meliputi Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi BLUD RSUD Sangatta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah dan pengembangan dari Peraturan Bupati Nomor 33
Tahun 2014 tentang Sistem Akutansi Badan Layanan Umum
Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERBUP No. 36 Tahun 2012; PERBUP No. 36 Tahun 2012; PERBUP No. 41 Tahun 2012; PERBUP No. 23 Tahun 2013; PERBUP No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 2 Tahun 2014; PERBUP No. 10 Tahun 2014; PERBUP No. 33 Tahun 2014.
Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta, digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan akutansi dan penyusunan laporan keuangan, sehingga laporan keuangan dapat disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh
Institut Akutan Publik Indonesia (IAPI).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
7 hlm. 40 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 34 Tahun 2014
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan dasar yang jelas dalam melakukan pengakuan, pengukuran dan pelaporan atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta sebagai dasar penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah yang mengamanatkan Kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada hurufa dan huruf b, perlu menetapkan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Tanah Bumbu. Peraturan
Kabupaten.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tashun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2009 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Tanah Bumbu. Peraturan
Kabupaten, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Kebijakan Akuntansi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
b. Bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
15. Peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan
20. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan dan dalam rangka
tertib administrasi penerapan standar akuntansi
pemerintahan berbasis akrual di daerah, perlu mengatur
mengenai Sistem Akuntansi Pemerintahan di Kabupaten
Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6
Tahun 2011.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 121 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 151 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 60 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Kabupaten Pangkajene dan kepulauan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2014/No.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Kabupaten Pangkajene dan kepulauan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor29Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerahTingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran. Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian
Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonnesia Tahun 2012 Nomor 540);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007, Kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonnesia
Tahun 2011 Nomor 310);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2013 tentang
Penetapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonnesia Tahun 013 Nomor 1425);
23. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara
Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12);
25. Peraturan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11
Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor 54).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III : PELAPORAN KEUANGAN
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada RSUD Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Sangatta Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004; ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007;PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2007.
Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut SABLUD, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Rumah Sakit Umum Daerah menyelenggarakan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (SABLUD). RSUD menyusun laporan keuangan yang meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan operasional;
d. laporan arus kas; dan
e. catatan atas laporan keuangan
SABLUD meliputi:
a. prosedur akuntansi penerimaan kas;
b. prosedur akuntansi pengeluaran kas;
c. prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah; dan
d. prosedur akuntansi selain kas.
SABLUD dilaksanakan oleh PPK-RSUD. Kebijakan Akutansi Rumah Sakit Umum Daerah memuat:
a. definisi, pengakuan, pengukuran dan pelaporan setiap akun dalam laporan keuangan; dan
b. prinsip-prinsip penyusunan dan penyajian pelaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
17 hlm. 62 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat