Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Kerinci;
UU No.58 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik No.12 Tahun 2009; Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kerinci No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kerinci No.1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kerinci No.9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kerinci No.30 Tahun 2019.
Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan
Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang
Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023,
maka Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun
Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran
2023 perlu diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 19, perubahan Lampiran I, II, III, IV, V dan VI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2022 diubah.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2023
Hak atas Kekayaan Intelektual; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2023/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan Penerapan Inovasi Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Inovasi Daerah, dengan Sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Inovasi Daerah; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2023
bahwa pembangunan perekonomian daerah berdasarkan
prinsip demokrasi ekonomi dilaksanakan untuk
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan penanaman modal di Kota
Magelang merupakan salah satu bentuk pembangunan
perekonomian daerah sebagai upaya penggerak
perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah,
penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing
daerah; bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai
dengan dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan Penanaman Modal di Daerah
Bab III Perencanaan Penanaman Modal di Daerah
Bab IV Pelayanan Penanaman Modal di Daerah
Bab V Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Bab VI Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Bab VII Promosi Penanaman Modal
Bab VIII Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Bab IX Pengawasan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera; bahwa penggunaan tenaga kerja asing di daerah merupakan
potensi penerimaan daerah guna mendukung
terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah sebagai upaya meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun
2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini
sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja
Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Jenis, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Bab III Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif
Bab IV Penetapan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab V Peninjauan Tarif
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XI Pemeriksaan
Bab XII Pemanfaatan
Bab XIII Insentif Pemungutan
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penagihan
Bab XVII Kedaluwarsa Penagihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2016 dicabut.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
PERATURAN INI DISUSUN UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 8, PASAL 14 AYAT (2), PASAL 21, PASAL 22 DAN PASAL 23 PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN, PERLU MENETAPKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
PASAL 18 UUD 1945, UU NO 24 TAHUN 1956, UU NO 39 TAHUN 1999, UU NO 18 TAHUN 2003, UU 48 TAHUN 2009, UU NO 16 TAHUN 2011, UU NO 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN UU NO 9 TAHUN 2015, PP NO 42 TAHUN 2013, PERMENKUMHAM NO 42 TAHUN 2013 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERMENKUMHAM NOMOR NO 63 TAHUN 2016, PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERMENDAGRI NO 120 TAHUN 2018, PERMENKUMHAM NO. 4 TAHUN 2021, PERDA PROVINSI NO 1 TAHUN 2022.
PERATURAN INI MERUPAKAN PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERDA NO 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN BAIK MELALUI PROSES LITIGASI MANUPUN NON LITIGASI UNTUK PERKARA PERDATA, PIDANA SERTA TATA USAHA NEGARA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
18 HAL BATANG TUBUH, 9 HAL LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Dukungan Program Merdeka Belajar Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan arah kebijakan
Merdeka Belajar yang berorientasi pada penguatan
kompetensi dan pengembangan karakter melalui
terselenggaranya pendidikan bermutu, berkeadilan,
berkarakter dan berbudaya, perlu peningkatan mutu
pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar
sekolah penggerak, implementasi kurikulum merdeka,
perencanaan berbasis data; bahwa arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a selaras dengan visi Kabupaten Semarang
“Bersatu, Berdaulat, Berkepribadian, Sejahtera dan
Mandiri (BERDIKARI), dengan Semangat Gotong
Royong, berdasarkan Pancasila dalam Bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka
Tunggal Ika, dan Misi Pendidikan yaitu “Meningkatkan
Kualitas SDM Unggul yang Beriman dan Bertaqwa
kepada Tuhan yang Maha Esa, Berkepribadian serta
Menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”;
bahwa untuk memberikan pedoman bagi pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan peningkatan mutu
pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar
sekolah penggerak, implementasi kurikulum merdeka,
dan perencanaan berbasis data, perlu disusun Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peningkatan
Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Merdeka
Belajar Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum
Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran
Bab III Pelaksanaan Dukungan
Bab IV Pendampingan Tugas
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Capaian Keberhasilan Dukungan
Bab VII Alokasi Anggaran
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaLalu Lintas, Jalan
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.
Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing antara lain untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.
Selain mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Inpres ini, kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota, diinstruksikan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA Inpres ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah
yang berkualitas dan kredibel, diperlukan peran serta
masyarakat dalam melakukan pengembangan potensi
wilayah melalui musyawarah perencanaan pembangunan
Kelurahan dan Kecamatan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah serta Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 37
ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Kecamatan, maka d
alam proses
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat
yang dilaksanakan melalui kegiatan musyawarah
perencanaan pembangunan daerah di Kecamatan serta
penentuan kegiatan pembangunan sarana, prasarana dan
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melalui kegiatan
rembug warga dan musyawarah pembangunan kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga
dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan
dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 74 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tahapan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam
Bab III Peserta Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam
Bab IV Pembiayaan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam
Bab V Kerangka Anggaran Kegiatan Pembangunan Hasil Musrenbangkel dan Musrenbangcam
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
148 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 702
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan informasi program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten
Rejang Lebong kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, perlu dilakukan publikasi;
b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan informasi sebagaimana dirnaksud pada
huruf a , perlu melakukan Kerjasama dengan unsur Media Cetak, Media Siber dan Media Elektronik sebagai upaya
untuk memperoleh hasil yang maksimal;
c. bahwa untuk)-memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan Kerjasama Publikasi antara Pemerintah Daerah dengan media massa, maka perlu diatur Pedoman
Pelaksanaan Kerjasama Publikasi antara Pemerintah Daerah dengan Media Massa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi antara Pemerintahan Daerah dengan Media Massa.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
166, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
4. Undang-Undang N'omor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Indonesia Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/ 12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Umum Hubungan Layanan Media di Lingkungan Instansi Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 102);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain
dan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga;
15. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133)
PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat