bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Sukamara sudah tidak sesuai lagi dan perlu diadakan penyesuaian dengan Undang-Undang dimaksud;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Jenis pajak daerah;
2. Nama, objek, subjek dan wajib pajak;
3. Dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak;
4. Wilayah pemungutan;
5. Pemungutan;
6. Penetapan pajak;
7. Tata cara pembayaran pajak;
8. Tata cara penagihan pajak;
9. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
10. Keberatan dan banding;
11. Pengembalian kelebihan pembayaran;
12. Kadaluwarsa;
13. Pembukuan dna pemeriksaan;
14. insentif pemungutan; dan
15. Ketentuan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 1 Seri B);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 2 Seri B);
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 3 Seri B);
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 4 Seri B);
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pajak
Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 5 Seri B); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 08 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah selain menjadi instrumen pelaksanaan fungsi pembinaan, pengaturan, pengendalian serta pengawasan dalam penggunaan dan pemanfaatan lahan terkait dengan pembangunan tempat hunian/rumah, kantor, hotel, pusat perekonomian/perdagangan dan sarana lainnya, dapat menjadi objek dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah Kota Ternate sehubungan dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 perlu disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 31 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
11 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2009.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2008; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; dan Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini memuat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2009, berupa: Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus las dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terijinan Terpadu Kota Jayapura
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Jayapura dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terijinan Terpadu Kota Jayapura.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan, susunan organisasi, eselon, kepegawaian dan keuangan, jabatan fungsional, tata kerja, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2010.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Madiun Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 04 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan maka perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Selatan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2.UU Nomor 9 Tahun 1967
3.UU Nomor 32 Tahun 2004
4.PP Nomor 38 Tahun 2007
5.PP Nomor 41 Tahun 2007
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, terdiri dari: a. Inspektorat;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
e. Badan Kepegawaian dan Diklat;
f. Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah;
g. Kantor Ketahanan Pangann;
h. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
i. Kantor Perpustakaan dan Arsip daerah;
j. Kantor Lingkungan Hidu;
k. Satuan Polisi Pamong Praja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan
dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2010.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan,
pengaturan dan pembinaan terhadap
tempat rekreasi, olahraga dan tempat
bersejarah di Wilayah Kabupaten Demak
telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2003
tentang Retribusi Tempat Rekreasi,
Olahraga dan Tempat Bersejarah di
Wilayah Kabupaten Demak; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 3 Tahun 2003
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan yang mendasari
maupun dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada saat ini, sehingga
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, saat retribusi terutang, tata cara dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat