Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, saat retribusi terutang, tata cara dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat