PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan peraturan daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan peraturan daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi; bahwa dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti.
1.UU No.2 Tahun 1993;;2.UU No.32 Tahun 2004;3.UU No.12 Tahun 2011;
;4.Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005;;5.Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2011;;6.Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
Pedoman Teknis Pembentukan Peraturan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, dengan sistematika sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum;;2.Ruang Lingkup;;3.Program Legislasi Daerah (Prolegda);;4.Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi;;5.Pembahasan Raperda di DPRD;;6.Pengesahan, Penomoran dan Pengundangan;;7.Penyebarluasan Peraturan Daerah;;8.Pembiayaan;;9.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan
penghuni dan lingkungannya perlu upaya penataan,
pengawasan dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi
penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
bangunan gedung harus mempunyai keandalan sesuai dengan
standar teknis bangunan sehingga terwujudnya jaminan rasa
aman dan nyaman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu membentuk dengan Peraturan
Daerah tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007 ; . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011.
Peraturan
Daerah tentang Bangunan Gedung yang berisi; Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, Dan ruang Lingkup; Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahi Bangunan Gedung; Sertifikat Laik Fungsi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
51
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Pasal 75
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 65 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 4 tentang Retribusi Izin Trayek, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kendari Nomor 3);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 3);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2012
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 7);
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2013 (Berita Daenah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 28).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENERIMA INSENTIF
BAB III PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF
BAB IV SUMBER INSENTIF DAN PERHITUNGAN KINERJA TERTENTU
BAB V PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No, 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Dana Cadangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dana cadangan; perencanaan dana cadangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
7 Halaman, penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.47, TLD NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT)
ABSTRAK:
bahwa untuk pembenahan manajemen perbankan pada PT Bank Sulteng perlu dilakukan perubahan peraturan daerah karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 diubah; 2) Ketentuan ayat (1), huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 9 diubah, huruf c ayat (2) dihapus, dan ditambah dua huruf, yakni huruf d dan huruf e; 3) Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat , yakni ayat (1a), dan ayat (2) dihapus; 4) Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2013.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur Negara;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah perlu disesuaikan;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, rincian tugas, fungsi dan tata kerja diatur dengan Peraturan Gubernur, sehingga Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah perlu ditinjau kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Susunan Organisasi;Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan;Tugas pokok, Fungsi dan Uraian Tugas;Kelompok Jabatan Fungsional;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jayapura
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Jayapura sehingga mengakibatan perubahan terhadap capaian kinerja, dengan adanya perubahan capaian kinerja sesuai perubahan visi dan misi maka dipandang perlu menata kembali lembaga teknis daerah yaitu meningkatkan satuan kerja perangkat daerah yang berbentuk kantor menjadi badan, membentuk satuan kerja perangkat daerah badan yang baru, dan menghapus dua satuan kerja perangkat daerah badan koordinasi maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jayapura.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Mmmmm Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas, pokok dan fungsi dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan PerizinanTerpadu Kabupaten Jayapura (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2008 Nomor 12); Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jayapura (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2008 Nomor 18); Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jayapura (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2008 Nomor 20)
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 3 Th. 2003; UU No. 32 Th. 2004; UU No. 28 Th. 2009; PP 38 Th. 2007; PP 69 Th 2010; PP No. 91 Th. 2010; PMK No. 148/PMK.07/2010
Dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai,dan/atau dimanfaat oleh orang pribadi atau Badan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki,menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2013.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat