PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2012

Menemukan 8.742 peraturan dalam 0,041 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2012
Wajib Daftar Perusahaan

Perizinan, Pelayanan Publik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2012
Ijin Usaha Jasa Konstruksi

Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 4 Tahun 2012
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

APBD

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2012
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi

Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2012
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan

Administrasi dan Tata Usaha Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2012
Pembentukan struktur organisasi dan tata Kerja Kantor Pengelolaan data Sistem elektronik Kabupaten mukomuko

Struktur Organisasi

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 4 Tahun 2012
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Pangan, Pertanian dan Peternakan

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 4 Tahun 2012
Pajak Reklame

Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan