Peraturan Komisi Yudisial tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Komisi Yudisial maka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, serta meningkatkan integritas Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Komisi Yudisial perlu disusun peraturan mengenai pelaporan harta kekayaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 18 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Pegawai ASN yang dituangkan dalam Formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
Lampiran file: 12 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 12)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 1, BN 2015/ NO 700; https://jdih.kemenkopmk.go.id/ : 149 HLM
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015
Permensesneg No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan Pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN HONORARIUM, UANG LEMBUR, UANG MAKAN, DAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
2015
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 19, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara secara efektif, efisien,
tertib, transparan, dan akuntabel, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun
2012 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan
Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan,
dan Perjalanan Dinas pada Satuan Kerja Bagian
Anggaran 007 (Kementerian Sekretariat Negara);
b. bahwa Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan serta perkembangan dan
kebutuhan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur,
Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang
Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal
21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
5174);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103);
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata
Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat
Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2007;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sekretariat Negara;
8. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor
Staf Presiden;
9. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1980 tentang Uang
Representasi Bagi Misi/Delegasi;
10. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pertimbangan Presiden;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009
tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi
Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010
tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang
Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013
tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara
Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
16. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Staf
Presiden;
17. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015
tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar
Negeri;
Besaran honorarium, uang lembur, uang makan, dan biaya
perjalanan dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara mengacu pada ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya pada
Tahun Anggaran berjalan
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
Mencabut Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium,
Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di
Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Permensos No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Sosial Tahun 2015-2019
Mencabut
Peraturan Menteri Sosial Nomor 186 Tahun 2011 tentang Rencana Strategis Kementerian Sosial Tahun 2010-2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permensos No. 21 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
Mencabut
Permensos No. 20 Tahun 2014 tentang Rencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2015
Permensos No. 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Dengan Sistem Online
Peraturan Menteri Sosial NO. 22, BN.2015/NO.1912, jdih.kemsos.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Dengan Sistem Online
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permensos No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Diubah dengan
Permensos No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Peraturan Menteri Sosial NO. 21, BN.2015/NO.1880, jdih.kemsos.go.id : 22 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat