Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2016

Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 November 2016
Tanggal Pengundangan
29 November 2016
Tanggal Berlaku
02 Januari 2017
Sumber
BN.2016/NO.1821, jdih.kemsos.go.id :27 hlm.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 856 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permensos No. 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
Mencabut :
  1. Permensos No. 23 Tahun 2015 tentang Rencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan