Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Untuk Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kantor Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan bagi masyarakat Desa Guwosari Kecamatan Pajangan perlu didukung sarana dan prasarana kantor desa yang memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus Untuk Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kantor Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015.
Bantuan Keuangan Khusus diberikan kepada Desa Guwosari Kecamatan Pajangan untuk Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kantor Desa yang digunakan dalam rangka Pembangunan Gedung Serbaguna. Besaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Guwosari sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus untuk Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa. Belanja Barang/Jasa hanya untuk menganggarkan upah tenaga kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
5 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Sarana Prasarana Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan
keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan
Keuangan di Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja
Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen, untuk setiap
pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan diatur dengan
Peraturan Bupati masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Belanja Bantuan Keuangan kepada
Pemerintah Desa untuk Sarana Prasarana Infrastruktur Desa
Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber dan besaran, penerima belanja bantuan, tata cara penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 65 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 65 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
PEMERINTAH DESA - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2016/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa maka Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman
penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Bupati Temangung Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja.pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 65 Tahun 2011 dicabut.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Sebagaimana untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), dan
ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2),
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015, telah ditetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2015, Berdasarkan Pertimbangan Tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa.
Dasar Hukum: . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun
2008 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang:
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Dengan Sistematika Sebagai Berikut:
1.Ketentuan Umum
2.Tata Cara Pengalokasian
3.Pengalokasian
4.Tata Cara Penyaluran
5.Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Sarana Produksi Batu Bata Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan
keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan
Keuangan di Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja
Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen, untuk setiap
pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan diatur dengan
Peraturan Bupati masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa untuk Sarana Produksi Batu Bata Tahun
Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber besaran, penerima belanja bantuan, tata cara penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara, menyebutkan bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas
dan fungsi serta tata keija perangkat daerah dan unit keija
di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Utara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Keija Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang - undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLANTUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TATA KERJA,
BAB V KEPANGKATAN, ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati tuban nomor 61 tahun 2015 tentang cara pengelokasan,penyaluran dan pengunakan aloksi dana desa tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tuban agar dapat berjalan secara optimal dan berdaya guna serta memberikan dorongan kepada Desa untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan kontribusi kepada daerahnya khususnya dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2, maka Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016 perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan dan menetapkannya kembali dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri E Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 9);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016;
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 61 Tahun 2015 Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 59), diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2017
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2017, meliputi Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN, PEMBERIAN SANKSI DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Pasal 105 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme dan Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, Pemberian Sanksi dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 2);
Peraturan in berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Camat, Pemerintah Desa dan pihak terkait dalam melaksanakan pengangkatan, Pelantikan, pemberian sanksi dan pemberhentian Perangkat Desa.
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar pengangkatan, Pelantikan, pemberian sanksi dan pemberhentian Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pengangkatan;
b. Pelantikan;
c. pemberian sanksi;
d. pemberhentian; dan
e. pembinaan dan pengawasan
5. Pengangkatan;
6. Pelantikan;
7. Pemberian Sanksi;
8. Pemberhentian;
9. Pembinaan dan pengawasan;
10. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat