Bantuan Keuangan Khusus diberikan kepada Desa Guwosari Kecamatan Pajangan untuk Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kantor Desa yang digunakan dalam rangka Pembangunan Gedung Serbaguna. Besaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Guwosari sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus untuk Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa. Belanja Barang/Jasa hanya untuk menganggarkan upah tenaga kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat