Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 48 Tahun 2016

Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Untuk Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kantor Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bantuan Keuangan Khusus diberikan kepada Desa Guwosari Kecamatan Pajangan untuk Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kantor Desa yang digunakan dalam rangka Pembangunan Gedung Serbaguna. Besaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Guwosari sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus untuk Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa. Belanja Barang/Jasa hanya untuk menganggarkan upah tenaga kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 48 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Untuk Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kantor Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
17 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2016
Tanggal Berlaku
17 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.48
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan