Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 46 Tahun 2016

Perubahan atas peraturan bupati tuban nomor 61 tahun 2015 tentang cara pengelokasan,penyaluran dan pengunakan aloksi dana desa tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 61 Tahun 2015 Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 59), diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas peraturan bupati tuban nomor 61 tahun 2015 tentang cara pengelokasan,penyaluran dan pengunakan aloksi dana desa tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 47
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan