Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEHATAN REPRODUKSI
ABSTRAK:
bahwa kesehatan reproduksi merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga termasuk hak dasar manusia yang perlu diperjuangkan pemenuhannya dengan upaya sadar dan menyeluruh oleh Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat; bahwa hak atas kesehatan reproduksi merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam siklus hidup manusia sejak dalam kandungan sampai dengan usia lanjut, untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2014.
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Fungsi, Tujuan, Asas dan Prinsip; III. Ruang Lingkup; IV. Pelayanan Kesehatan Reproduksi; V. penyelenggara dan Tempat Penyelenggaraan; VI. tanggung Jawab; VII. Hak dan Kewajiban; VIII. Indikator Pelayanan Kesehatan Reproduksi; IX. Peran Serta Masyarakat; X. Komisi Kesehatan Reproduksi; XI. Pembinaan dan Pengawasan; XII. Pembiayaan dan Penghargaan; XIII. Larangan; XIV. Sanksi Administratif; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
23 halaman; 14 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011 - 2031
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, memperhatikan dinamika pembangunan yang kian pesat ini sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peratauran Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011-2031;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014, . Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, . Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 2 Tahun 2014;
Ketentuan Umum, Lingkup Wilayah, Batas Wilayah, Strategi Pengembangan Sistem, Strategi Peningkatan Jangkauan,Strategi Pelestarian dan Pemantapan, Strategi Pengoptimalan Pemantapan Ruang, Rencana Struktur Ruang, Sistem Jaringan Transportasi, Sistem Jaringan Sumber Air, Kawasan Perlindungan, Kawasan Konservasi, Kawasan Perkotaan, Kawasan Hutan, Kawasan peruntukkan Budidaya, Kawasan Pertanian, Kawasan Perikanan, Kawasan Industri, Kawasan Pertambangan, Kawasan Pariwisata, Kawasan Pemukiman, Kawasan Pertahanan, Kawasan Perkantoran, Kawasan TPA, Kawasan Strategis, Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Struktur Ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 48 TAHUN 2011
87
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona virus Disease 2019 di Kota Pagar Alam
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Adaptasi Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan disetiap aktivitas kegiatan sehari-hari masyarakat Kota Pagar Alam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Kota menyusun kebijakan yang menjadi arah dan dasar dalam Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2020; KEPMENKES No. HK.01.07/Menkes/382/2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di era adaptasi kebiasaan baru Covid-19, hak dan kewajiban setiap orang, sumber daya penanganan covid-19, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan, sanksi, sosialisasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona virus Disease 2019 di Kota Pagar Alam
14 hlm, Lampiran : 62 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan perkembangan dan dinamika masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Santunan Kematian bagi penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang perlu diadakan perubahan. Berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 2 Tahun 2000; Perda Kab. HSS No. 2 Tahun 2002; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemberian Santunan Kematian Kepada Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 12;
b. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah;
c. Ketentuan Pasal 4 diubah;
d. Ketentuan Bab V, Sumber Dana, Pasal 5 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus;
e. Ketentuan Bab VI, Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Santunan, Pasal 6 ayat (3) diubah;
f. Ketentuan Bab IX, Ketentuan Peralihan, Pasal 9 di hapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UUD RI Tahun 1945 bahwa lahan pertanian pangan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta makin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Gorontalo mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan sehingga menurunkan daya dukung Daerah dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, perlindungan dan pemberdayaan petani, alih fungsi lahan, insentif dan disinsentif, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 44 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASIR NOMOR 3 TAHUN
2007 TENTANG POKOK POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadapPeraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 3 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Nomor 3 Darurat Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Nomor 9 Tahun 1953) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Pimpinan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5490);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4574);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibukota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot Menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pasir Tahun 2007 Nomor 3).
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pokok Pokok Pemgelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2013.
20 HLM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabakan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiataan dan antara unit belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiyaan dalam tahun anggarn berjalan, maka perlu membentuk Peraturan Dearah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Ternate Tahun Anggaran.
dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2007, Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 198/KPTS/mu/2015.
Peraturan daerah ini terdiri dari 8 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pulau Morotai tentang Tata Cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Pemendagri No. 20 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum; b.Penetapan Rincian Dana Desa; c.Penyaluran Dana Desa; d.Penggunaan Dana Desa; e.Sanksi; f.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
11 Halaman; Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat