PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN - BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - PENGGANTI KOMITE - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2010/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENGGANTI KOMITE KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan peningkatan aksesbilitas serta mutu di bidang pendidikan khususnya Tenaga Pendidik dan Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) perlu adanya tindak lanjut melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pengganti Komite;
Untuk memenuhi maksud di atas perlu ditetapkan dengan Perbup tentang Pedoman Umum Pelaksanaan BOS Pengganti Komite Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2009; UU No. 47 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Umum Pelaksanaan BOS Pengganti Komite Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Pedoman BOS Pengganti Komite; Penetapan Alokasi BOS Pengganti Komite; Perhitungan BOS Pengganti Komite.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
4 hlmn; 2 lmprn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas dan
Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009.
Peraturan bupati mengatur tentang Ketentuan Umum; Penjabaran Tugas Dan Fungsi; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
40 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2010/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, yang berakibat meningkatnya jumlah limbah yang dihasilkan termasuk limbah berbahaya dan beracun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Akibat Pencemaran
Bab IV Pembinaan
Bab V Pembiayan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2010.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2010
STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN DAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2010/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Jaringannya
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi
pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan
kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf
kesejahteraan rakyat;
b. bahwa untuk optimalisasi pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, Puskesmas dan Jaringannya dapat memberikan
pelayanan kesehatan rujukan kepada pasien berdasarkan indikasi
medis;
c. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kwalitas pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, pemerintah perlu membuat
pengaturan atas fasilitas jasa pelayanan kesehatan pada
Puskesmas dan Jaringannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan dan
Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan
Jaringannya.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3637);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 150
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan
Jaringannya (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 189).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STANDAR PEMBIAYAAN
BAB III
PEMBAGIAN JASA MEDIK
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010.
NOMOR 16 TAHUN 2010
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2010/No.16 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan
berbasis sumber daya local sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan
untuk peningkatan kualias Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian
Sumber Daya Alam (SDA), Perlu dirumuskan sebagai dasar upaya secara
sistematis dan terintegrasi dan berkelanjutan; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan saat ini belum mencapai kondisi
yang optimal, yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum
sesuai harapan, dan belum optimalnya peran sumber daya pangan lokal
dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya penyediaan aneka ragam
pangan dan peningkatan konsumsi pangan yang berbasis potensi sumber
daya lokal dan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 22
tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
berbasis Sumber Daya lokal di Kabupaten Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/10/2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Purworejo tercantum dalam Lampiran. Dan menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan (stakeholder) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2010.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2010
HONORARIUM PENYUSUNAN NASKAH UNTUK WARTAWAN - STANDARDISASI INDEKS KHUSUS
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2010/No.133
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Indeks Khusus Honorarium Penyusunan Naskah Untuk Wartawan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyampaian informasi terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kebijakan
pemerintah Kabupaten Magelang perlu melakukan kerjasama
dengan media masa yang didukung pemberian honorarium
penyusunan Naskah untuk Wartawan; bahwa besaran indeks honorarium penyusunan naskah untuk
wartawan belum diatur dalam Peraturan Bupati Magelang nomor
59 Tahun 2009 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan,
Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010 sehingga perlu diatur tersendiri ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Indeks Khusus Honorarium Tim Penyusunan Naskah Untuk Wartawan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK/02/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Standardisasi Indeks Khusus Honorarium Penyusunan Naskah untuk Wartawan Tahun
Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2010.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi ketergantungan daerah kepada pusat serta memperkecil ketimpangan fiskal antara pusat dengan daerah, maka pemerintah pusat mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasit Tembakau; bahwa agar pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima oleh Pererintah Kabupaten Jepara tahun 2010 dapat akuntabel, berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun sebuah pedoman sebagai acuan pelaksanaan kegiatan; bahwa berdasaran pertimbangan sebagaimana dirnaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republikx Indonesia Nomor 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalamn Negeri Nomgr 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 I/PMK 07/2008; Peraturan Menteni Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 09 tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bab III Rancangan Kegiatan
Bab IV Pelaporan
Bab V Pemantauan dan Evaluasi atas Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
Keputusan Bupati Jepara Nomor 212 Tahun 2009 tentang Pedoman pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dicabut.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI KABUPATEN KARAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat