Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah Pembangunan Relokasi Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C
ABSTRAK:
Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pencapaian standar pelayanan minimum pelayanan kesehatan di Kabupaten Muna, Pemerintah Daerah diperhadapkan dengan kondisi bangunan dan lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna yang ada tidak layak sehingga berimplikasi pada buruknya pelayanan RSUD Kabupaten Muna. Dengan keterbatasan kapasitas keuangan daerah, maka dalam upaya pembangunan relokasi RSUD Tipe C yang layak sesuai dengan tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dibutuhkan dukungan pendanaan yang bersumber dari pinjaman daerah. Untuk merealisasikan pinjaman daerah diperlukan peraturan daerah yang mengatur tentang pinjaman daerah pembangunan relokasi RSUD Tipe C.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kab. Muna No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pinjaman daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, jenis, dan penggunaan pinjaman. Diatur juga tentang jumlah pinjaman, jangka waktu, dan bunga pinjaman, biaya manajemen, biaya administrasi, dan biaya kesepakatan pinjaman, sanksi keterlambatan, penarikan pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman. Pinjaman digunakan untuk pembiayaan pembangunan relokasi RSUD Tipe C yang merupakan aset daerah dan dapat menghasilkan pendapatan daerah untuk pembayaran pinjaman serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Diatur pula mengenai mekanisme pembayaran pinjaman, kepastian pembayaran pinjaman, pembukuan dan pelaporan. Jumlah pinjaman Pemerintah Daerah kepada PIP adalah sebesar Rp. 91.600.000.000,00 (sembilan puluh satu milyar enam ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2014 No.7/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa setiap penduduk berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan Negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak;
b. bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat akan berdampak pada kerugian ekonomi yang besar, dan oleh karena itu setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan investasi bagi pembangunan Negara;
c. bahwa Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, menyelenggarakan, mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat;
d. bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009;Peraturan Presiden 72 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Siskesda terdiri dari:
a. Upaya Kesehatan;
b. Sediaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan dan Makanan;
c. Sumber Daya Manusia Kesehatan;
d. Pembiayaan Kesehatan; dan
e. Manajemen Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta membahayakan kesehatan baik perokok aktif maupun perokok pasif;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan, mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok dengan Peraturan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes No. 34 Tahun 2005 No. 1138/Menkes.PB/VIII/2005; Peraturan Bersama Menkes No. 118/Menkes/PB/1/2011; Kepmenkes No: 113/Menkes/SK/II/2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asa, tujuan dan prinsip; kawasan tanpa rokok; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
10 Halaman, Penjelasan : 4 hlm, Lampiran: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2014
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS DI PROVINSI GORONTALO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV Dan AIDS Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penularan virus HIV dan AIDS yang semakin luas dan tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu sehingga perlu dilaksanakan kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS secara terpadu yang dapat meminimalisir dampak epidermik dan mencegah diskriminasi serta stigmatisasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Perpres No. 75 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDA di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas dan tujuan, ruang lingkup, pencegahan, pengobatan, perawatan dan dukungan, pembinaan dan pengawasan, komisi penanggulangan AIDS, pembiayaan, koordinasi dan harmonisasi multi pihak, kewajiban dan larangan, penyidikan, ketentuan pidana, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 27 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesehatan harus didasarkan pada paradigma sehat, yakni mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif, dan untuk untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya diperlukan keterpaduan upaya kesehatan dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang bersifat terpadu dan berkesinambungan, sehingga dalam penyelenggaraan kesehatan secara menyeluruh harus didasarkan kondisi lokal yang umum dan spesifik, sesuai dengan determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan produktif dengan melibatkan seluruh komponen yang bertanggung jawab terhadap terselenggaranya kesehatan dalam Sistem Kesehatan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah Kota Lubuklinggau
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, . Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah Penjabaran Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Arah Kebijakan Serta Program Penyelenggaraan Kesehatan, Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab Dan Kewenangan, Sistem Kesehatan Daerah, Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, Sarana Kesehatan, Sarana Layanan Umum, Farmasi, Makanan, Minuman Dan Perbekalan Kesehatan, Tarif Pelayanan Kesehatan, Identitas Pelayanan Kesehatan, Penanganan Gawat Darurat Bencana dan Kejadian Luar Biasa (KLB), Pembiayaan Kesehatan, Sistem Informasi dan Manajemen Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Penelitian dan Pengembangan, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama dan Kemitraan, Sanksi Administrasi, Penyidikan dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO. 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa pengedaran, penjualan, penyajian, dan mengonsumsi minuman beralkohol secara bebas telah menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Keerom.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perpres No. 74 Tahun 2013; Permendagri No. 20/M-DAG/PER/4/2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penjualan minuman beralkohol, perizinan, pengendalian dan pengawasan, oenyitaan dan pemusnahan, peran serta masyarakat, dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa hewan sebagai salah satu sumber daya alam hayati
mempunyai peranan dalam kehidupan manusia baik sebagai
penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal
serta bahan baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk
kesehatan dan kesejahteraan manusia;
b. bahwa kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
mempunyai peran penting dalam meningkatkan produktivitas
ternak dan melindungi masyarakat dari bahaya residu dan
cemaran mikroba yang terkandung di dalamnya, maka hewan
yang produksinya digunakan sebagai bahan pangan yang aman,
sehat, utuh dan halal serta bahan baku industri dan jasa perlu
diselenggarakan dalam suatu peternakan yang maju berdaya
saing dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian
berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan di
Kabupaten Grobogan diperlukan pengaturan mengenai
penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan
Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Perencanaan; Penetapan Kawasan; Peternakan; Kesehatan Hewan; Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Otoritas Veteriner; Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Penelitian dan Pengembangan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2014
PELAYANAN KESEHATAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT KHUSUS BERSALIN DAEARH PANTI NUGROHO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan tertib administrasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho, perlu adanya pengaturan mengenai pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Rumah Bersalin Daerah Panti Nugroho, Dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu menetapkan tarif baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelayanan Kesehatan pada RSKBD Panti Nugroho; Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSKBD Panti Nugroho; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2008
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama antara individu, keluarga, masyarakat dan pemerintah,kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana baik jumlah maupun mutu. Oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan,Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga, karena tingkat derajat kesehatan masyarakat dapat diukur dari angka
kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk,dalam rangka meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita perlu dikembangkan jaminan atas kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyaraka;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun
2010 ;Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/ Menkes/
Per/ VII/ 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.02.02/MENKES/149/I/2010 ;Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
1383/Menkes/SK/IX/2005 ;Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.01.160/I/2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Asas Dan Tujuan
3.Ruang Lingkup Kibbla
4.Hak Dan Kewajiban
5.Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
6.Pelayanan Kesehatan Ibu Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
7.Sumber Daya Kibbla
8.Pembinaan,Pengawasan Dan Pelaporan
9.Ketentuan Pengaduan Dan Sanksi
10.Sanksi Administratif
11.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat