Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Asas Dan Tujuan 3.Ruang Lingkup Kibbla 4.Hak Dan Kewajiban 5.Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 6.Pelayanan Kesehatan Ibu Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita 7.Sumber Daya Kibbla 8.Pembinaan,Pengawasan Dan Pelaporan 9.Ketentuan Pengaduan Dan Sanksi 10.Sanksi Administratif 11.Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat