Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2005/NO.1 SERI C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkanya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 dengan Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2003 Nomor 4 Seri C tentang Retribusi Izin Usaha Industri, maka dipandang perlu mengatur Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dengan perbup.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 7 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pemungutan retribusi izin usaha industri, jenis industri, perizinan industri, tata cara permohonan, pemberian izin perluasan, penurunan kapasitas terpasang dan/atau kapasitas produksi serta peremajaan mesin, tata cara permohonan, pemberian perpanjangan izin usaha industri, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
19 hlm, Lampiran : 38 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008
Keputusan Walikota Nomor 44 Tahun 2003 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN DAN IZIN USAHA PERDAGANGAN
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2008/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TPD) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda No. 26 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Izin Usaha Perdagangan, perlu menetapkan pengaturan mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 26 Tahun 2002; Perda No. 10 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian tanda daftar perusahaan (TDP) dan izin usaha perdagangan (SIUP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. TDP adalah tanda yang diberikan dan disahkan pendaftarannya oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi kepada Perusahaan. SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Diatur tentang pendaftaran dan perizinan, persyaratan, mekanispe dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2008.
Mencabut Keputusan Walikota Nomor 44 Tahun 2003 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan pelayanan kepa.da masyarakat,
khususnya dalam penyediaan air bersih oleh Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM), diperlulan biaya. pengelolaan dan
operasional yang tingg;
b. bahwa guna memenuhi kebutuhan biaya sebagaimana
dimaksud huruf a. diatas, maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap biaya beban tetap untuk biaya. administrasi Rekening
Pelangan Perusahaan Daerah Air Minum {PDAM) Kota
Semarang dises u rikan dengan kondisi perekonomian dan
kemampuan masyarakat
c. bahwa sehubungan tersebut diatas, maka perlu meninjau
kembali Keputusaa ll/alikota Semarang Nomor 69o./g0g/2002
tentang Penetapan tarif air minum pa.da Ferusahaan Daerah Air
Minum Kota Semarang, khususnya yang menga.tur ketentuan
biaya beban tetap untuk biaya. Administrasi Pelanggan, dan
selanjutnya. disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu diterbitkan kraturan Walikota Semarang tentang
Penetapan Tarif Air Minum pa.da Perusahasn Daerah Air Minum
Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 195O, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2O07 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2O06
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tarif pemakaian air, pemberlakukan penetapan tarif, biaya beban tarif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan
ndang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2008 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penambahan Penyertaan Modal;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2008
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Diubah dengan :
KEPPRES No. 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2008/No.8.Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tanda Daftar Industri (TDI) Walikota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dibidang industri dan perdagangan, menetapkan suatu peraturan tentang retribusi tanda daftar industri.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenperindag No. 254/MPP/Kep/7/1997; Kepmenperindag No. 590/MPP/Kep/10/1997; Perda No. 3 Tahun 2003; Perda No. 3 Tahun 2003; Perda No. 7 Tahun 2003; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sifat, nama, objek, subjek, dan wajib retribusi, pemberian tanda daftar industri (TDI), kewenangan penerbitan TDI, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara perhitungan pengambilan kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pengawasan, keberatan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
14 hlm, Penjelasan : 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat