Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pemungutan retribusi izin usaha industri, jenis industri, perizinan industri, tata cara permohonan, pemberian izin perluasan, penurunan kapasitas terpasang dan/atau kapasitas produksi serta peremajaan mesin, tata cara permohonan, pemberian perpanjangan izin usaha industri, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat