PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9, TLD No.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 tahun 2005, PP NO. 58 tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2017, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2009, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2017, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2017, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 39 Tahun 2018, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 539/BPKPD/2018, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp 1.676.775.775.068,00 yang bertambah sebesar Rpl09.640.106.897,04 sehingga menjadi Rpl.786.415.881.965,04.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Peraturan ini terdiri dari 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Guna mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa serta Kelurahan, perlu dilakukan penataan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Sehubungan telah terbitnya Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu ditindaklanjuti pengaturannya di Daerah, sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Penataan Desa dan Kelurahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan U UNo. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Penataan Desa dan Kelurahan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penataan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab Kerinci No. 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan status Desa menjadiKelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2018
PERDA Kab. Buol No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.09, TLD NO. 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Daerah; bahwa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdeasaan dan Perkotaan Perlu di cabut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: nama, obyek, subyek, dan wajib pajak PBB P2; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa; serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013.
10 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 220
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mamp u
menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Negara Republik Indonesia T a h u n 1945; bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, k h u s u s n y a pembangunan di bidang Industri, semakin meningkat pula j u m l a h limbah yang dihasilkan yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan m a n u s i a sehingga perlu pengelolaan dan pengendalian yang baik; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian h u k u m dalam pengolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun perlu pengaturan pengelolaan dan pengendalian yang diatur dengan Peraturan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 30 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Sumber, Jenis dan Karakteristik Limbah B3; Wewenangan Pemerintah Daerah; Pengendalian; Pengelolaan; Perizinan; Penanggulangan dan Pemulihan; Tanggap Darurat; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol perlu ditinjau kembali. maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan UU Nomor 23 Tahun 2014; Perppu Nomor 8 Tahun 1962; PP Nomor 32 Taun 1950; PP Nomor 11 Tahun 1962; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 74 Tahun 2013; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, penggolongan minuman beralkohol, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, perizinan untuk memperdagangkan minuman beralkohol di Daerah, penyimpanan minuman beralkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan, pelaporan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11).
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PEJABAT PENGELOLA BMD; PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN; PENGADAAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PEMINDAHTANGANAN; PEMUSNAHAN; PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; PENGELOLAAN BMD PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; BMD BERUPA RUMAH NEGARA; GANTI RUGI DAN SANKSI; SENGKETA BMD; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 2/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 4/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
73
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan indentitas kependudukan kepada seluruh penduduk di daerah yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2006 yg telah diubah dg UU No 24Th 2013; UU No 25 Th 2009; UU No 23 th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 1994 yg telah diubah dg PP No 57 Th 2009; PP No 37 Th 2007; Perpres No 25 Th 2008; Perpres No 26 Th 2009; Perda No 4 Th 2010 yg telah diubah dg Perda No 6 Th 2014.
Perubahan Peraturan Daerah Kota Tangerang No 4 tahun 2010 menjadi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 tahun 2010.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 tahun 2018.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Sakit Rujukan Nasional, Rumah Sakit Rujukan Provinsi, Rumah Sakit Regional dan Rumah Sakit Rujukan Khusus di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Pemenuhan pelayanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas kesehatan merupakan bentuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal melalui penyediaan sarana prasarana kesehatan yang memadai pada rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit rujukan provinsi, rumah sakit rujukan khusus, dan rumah sakit rujukan regional di Provinsi Papua.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; No. 44 Tahun 2009; No. 12 Tahun 2011; No. 23 Tahun 2014; Perda Provinsi Papua No. 7 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit rujukan provinsi, rumah sakit regional, dan rumah sakit rujukan khusus di Provinsi Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, pembagian, alur, dan wilayah kerja rumah sakit rujukan, tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pembiayaan, penghargaan, dan peran serta lembaga non pemerintah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan dunia usaha dan kegiatan lainnya membutuhkan sarana promosi maka kebutuhan terhadap reklame sebagai media untuk memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik simpati masyarakat terhadap barang, jasa, orang atau badan menjadi semakin meningkat;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan reklame di Daerah, maka perlu pengaturan penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak sehingga perlu dilakukan secara tertib dan terkendali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017
Dalam peraturan in diatur tentang penyelenggaraan reklame yang meliputi: Perzinan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pengendalian Reklame Rokok;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat