Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya perlindungan konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta agar masyarakat produsen dan konsumen mengetahui tentang hak dan kewajibannya dalam melakukan kegiatan perdagangan, perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa pelayanan tera/tera ulang, kalibrasi untuk mengukur kualitas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai guna terciptanya perdagangan yang sehat dan adil serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan pasal 122 Retribusi Tera/Tera Ulang termasuk sebagai jenis retribusi jasa umum kabupaten/kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2018; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/KEP/2/1988; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/KEP/10/2002; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa rertibusi, pendataan dan pendaftaran, tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan, sanksi administrasi, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau penguranagan sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Lamp 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2020 (1): 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa pajak parkir memiliki peran yang sangat strategis untuk Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat meningkatkan
kemampuan keuangan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakayat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan serta Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Pajak Parkir dalam Kabuapaten Mamuju
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuK melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13. Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun. 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16
Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besatnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Penyesuaian Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan dan Penentuan Pembayaran; Tempat Pembayaran; Angsuran Atau Penundaan Pembayaran; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan, Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5218 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Jasa Umum maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Jasa Umum;
b. bahwa dengan bertambahnya jenis layanan kesehatan dan meningkatnya harga bahan bahan serta obat obatan sehingga tarif pada Puskesmas (Pelayanan Dasar) yang ada di Kabupaten Kepahiang tidak sesuai lagi dan perlu diubah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2002.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2020
PERDA Kab. Tulungagung No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan dan pelayanan pasar di Kabupaten Tulungagung telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat serta untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar perlu dilakukan penyesuaian kembali;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 70/M.DAG/PER/12/2013
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2019
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang perubahan ketentuan pada Pasal 1; Pasal 29; Pasal 37A; Pasal 41A; Pasal 41B; Pasal 42; dan Pasal 46
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan benar untuk mendukung Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sinkronisasi kebijakan antara kebijakan pemerintah dan pemerintah Daerah merupakan hal yang wajib dilakukan;
b. bahwa pemerintah telah memberlakukan kebijakan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sehingga Daerah sudah tidak berwenang lagi untuk memberlakukan izin gangguan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan, belum dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat membutuhkan dana yang salah satu instrumennya dalam bentuk pajak daerah yang pemanfaatannya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang konvensional dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini dan tuntutan peningkatan pelayanan publik maka perlu ditingkatkan melalui system elektronikyangmerupakan perwujudan dari e-govemment,
c. bahwa perlu dilakukan peningkatan tata kelola pemungutan pajak daerah sebagai pelaksanaan kewenangan daerah melalui pengaturan sistem online pajak daerah, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem OnlinePajakDaerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat e- SPTPD adalah data SPTPD dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajakdenganmenggunakan aplikasi e-SPTPDyang disediakan oleh Dinas.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dan legalitas bagi Pemerintah Daerah guna menerapkan Sistem Online Pajak dalam rangka pengembangan e-govemment di Daerah.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan transparansi pembayaran dan penyetoran Pajak ke kas Daerah;
b. mewujudkan transparansi data transaksi usahaWajib Pajak;
c. mewujudkan transparansi pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah;
d. meningkatkan percepatan penyampaian data dan informasi Pajak; dan
e. mewujudkan terintegrasinya sistem perizinan dan penegakan peraturan daerah dengan Pajak Daerah.
Ruang lingkup Sistem Online Pajakmeliputi:
a. Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak;
b. Sistem Online pelaporan transaksi;
c. Sistem Online SPTPD;
d. Sistem Online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak;
e. Sistem Online terintegrasi dengan Pajak; dan
f. pengawasan.
Jenis Pajak yang dapat dihubungkan dengan Sistem Online pelaporan
transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PajakHotel;
b. Pajak Restoran;
c. PajakHiburan; dan
d. Pajak Parkir.
Dalam pelaksanaan Sistem Online pelaporan transaksi, Wajib Pajak dilarang:
a. dengan sengaja mengubah data Sistem Online dengan cara dan dalam bentuk ap apun ; dan/atau
b. dengan sengaja merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan Sistem Onlineyang telah terpasang.
BPPDRD melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online/audit sistem pelaporan data.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak dengan Sistem Online diatur dalam PeraturanWali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepadaWajib Pajak diatur dalam PeraturanWali Kota;
12 hlm. 4 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.123, TLD NO.109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah saat sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan perekonomiaan dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh dalam peningkatan penerimaan pada sektor Pajak Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diatur dengan peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 29, Pasal 65, serta penambahan Pasal 6A dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
12 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Laboratorium Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
pemeriksaan kesehatan hewan, meningkatkan
derajat kesehatan hewan, produksi dan
produktifitasnya, perlu adanya pelayanan kesehatan
hewan;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan kesehatan
hewan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dengan memperhatikan kebutuhan biaya pelayanan
dan kemampuan masyarakat, diperlukan pedoman
sebagai dasar pengaturan pelaksanaan dan
pungutan daerah atas Pemakaian Kekayaan Daerah
untuk Laboratorium Kesehatan Hewan yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah untuk Laboratorium Kesehatan Hewan
merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha
yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk
Laboratorium Kesehatan Hewan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk
Laboratorium Kesehatan Hewan yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan dan Penagihan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran dan Penundaan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluawarsa Penagihan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan
bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan
terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah
daerah melalui penerbitan izin mendirikan bangunan.
Dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin
mendirikan bangunan memerlukan pendekatan yang
lebih menjangkau kebutuhan saat ini dan mampu
menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga retribusi izin
mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang- Undang Nomor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintrah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
6 Tahun 2017.
;
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu diubah yaitu terkait Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi ; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi ; penghitungan Indeks Terintegrasi; Mengubah Lampiran I; serta menyisipkan dua lampiran baru sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Daerah Ini.
yaitu Lampiran IA dan Lampiran IB
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat