PENCABUTAN-RETRIBUSI-IZIN-GANGGUAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/ No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan benar untuk mendukung Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sinkronisasi kebijakan antara kebijakan pemerintah dan pemerintah Daerah merupakan hal yang wajib dilakukan;
b. bahwa pemerintah telah memberlakukan kebijakan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sehingga Daerah sudah tidak berwenang lagi untuk memberlakukan izin gangguan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan, belum dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan
- 4 hlm
|