Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemgangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara No.6 Tahun 2016.
Materi yang diatur adalah beberapa perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 12, Paasal 13, Pasal 16, 17, Pasal 18, dan Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara No.6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
11 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018- 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018- 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
907 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 5 Tahun 2019
Pembentukan/Pemekaran, Penggabungan dan Penyesuaian Kecamatan di Kabupaten Nias Barat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan/Pemekaran, Penggabungan dan Penyesuaian Kecamatan di Kabupaten Nias Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta guna meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang selaras dengan keanekaragaman budaya, adat istiadat dan asal usul, maka perlu mengatur tata cara pembentukan/pemekaran, penggabungan dan penyesuaian Kecamatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 46 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
Pembentukan/Pemekaran Kecamatan ditujukan dalam rangka mempercepat semua proses pembangunan dan kemajuan yang lebih pesat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Daerah dapat melakukan kerja sama daerah. Kerja sama daerah dimaksudkan sebagai sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antardaerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal Daerah; dan berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keija Sama Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang kerja sama daerah; prinsip, maksud, dan tujuan kerja sama; kerja sama daerah dengan daerah lain; kerja sama daerah dengan pihak ketiga; kerja sama daerah dengan pemda di luar negeri dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri; pembentukan timkoordinasi kerja sama daerah; pembinaan dan oengawasan pelaksanaan kerja sama daerah; sinergitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara pemerintah daerah dengan pemerintah; asosiasi daerah; mekanisme pembiayaan; dan perubahan kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kemitraan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kontrak/perjanjian kerja sama untuk KSDD dan KSDPK, yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab.Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Gunungkidul telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
24 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan
Urusan Keistimewaan, Pasal 3 dan Pasal 14 Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan
Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan
Kalurahan perlu menyelaraskan nomenklatur kelembagaan Perangkat
Daerah dalam pelaksanaan penugasan sebagian urusan
keistimewaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2016.
Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 7 dan angka 12 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul
Jumlah halaman : 12 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah nyata, dinamis dan bertanggung jawab dengan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah dengan menyertakan modal daerah kepada Pihak Ketiga; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi pemerintah daerah dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 52 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 19 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah adalah 1. Ketentuan Pasal 5 ditambah (1) ayat yakni ayat (4); 2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal; 3. Ketentuan ayat (6) dan ayat (8) Pasal 7 diubah.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
6 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Lahat No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR 4 TAHUN 2016-TENTANG-PEMBENTUKAN-DAN-SUSUNAN-PERANGKAT-DAERAH-KABUPATEN-LAHAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 dan menindaklanjuti surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/1194/VII/2019 tanggal 22 Mei 2019
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Perda No. 4 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lahat dalam Pasal 2 huruf e Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kalurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu mengatur kelembagaan Pemerintah Desa untuk mewadahi pelaksanaan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, bahwa dalam rangka melaksanakan urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa, perlu ditinjau untuk disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019.
Materi pokok : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 15 Tahun 2015 telah ditetapkan Desa di Kabupaten
Kulon Progo. Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Daerah
Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah DIY serta dalam upaya penyelarasan
nomenklatur kelembagaan keistimewaan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 perlu
ditinjau untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang
Penetapan Kalurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
15 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa
Jumlah halaman : 9 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 257 dan Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 6/34/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang dan Motto Daerah
ABSTRAK:
Untuk melambangkan kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten Kaur serta untuk kelengkapan administrasi dan kelengkapan administrasi dan kelengkapan atribut pemerintahan perlu adanya Lambang Daerah dan Motto Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No 23 Tahun 2014
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Jenis, Bentuk dan Arti Lambang Daerah dan Motto Daerah Kabupaten Kaur beserta Kedudukan dan Fungsi, Desain, Penggunaan dan Penempatannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Cilacap Tahun 2019 No.172/ TLD Kab Cilacap No.172
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Cahaya Husada
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten CIlacap yaitu meliputi perubahan bentuk badan hukum; tempat keududukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha dan jangka waktu; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan; dana pensiun; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada Perumda Cahaya Husada; evaluasi Perumda Cahaya Husada; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Pada saat peraturan daerah ini diberlakukan, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat