Materi pokok : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 telah ditetapkan Desa di Kabupaten Kulon Progo. Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY serta dalam upaya penyelarasan nomenklatur kelembagaan keistimewaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 perlu ditinjau untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Penetapan Kalurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat