Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Deposito Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Berdasrkan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, uang milik pemerintahan daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah. Dalam rangka ketertiban administrasi pengelolaan deposito Kabupaten Cianjur, perlu disusun suatu mekanisme pengelolaan deposito di Kabupaten Cianjur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang Tata Cara Pengelolaan Deposito Kabupaten Cianjur.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007.
Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur ini mengatur tentang tata cara pengelolaan deposito Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penempatan Deposito 3. Pencairan Deposito 4. Pelaporan 5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2012
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN - BELANJA SUBSIDI - HIBAH - BANTUAN SOSIAL - BAGI HASIL - BANTUAN KEUANGAN - BELANJA TIDAK TERDUGA - PERUBAHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2012/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGI HASIL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu pengaturan tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan;
Dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perbup No. 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, serta memperhatikan SE Mendagri No. 900/2677/SJ Tanggal 8 November 2007, hal hibah dan Bantuan Daerah, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Barat tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 53 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2012.
Menyisipkan 2 (dua) Pasal di antara Pasal 11 dan Pasal 12, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B; 3 (tiga) Pasal di antara Pasal 12 dan Pasal 13, yakni Pasal 12A, Pasal 12B, dan Pasal 12C; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15, yakni Pasal 14A; 3 (tiga) Pasal di antara Pasal 17 dan Pasal 18, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, dan Pasal 17C; 1 (satu) Bab di antara Bab VIII dan Bab IX, yakni Bab VIIIA (Pasal 28A).
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 12, yakni ayat (3).
Mengubah ketentuan Pasal 29.
7 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Dana Modal Penyertaan dalam Bentuk Kredit Lunak Program Pemberdayaan Koperasi, UMKM dalam Rangka Penguatan Modal bagi Koperasi, UMKM di Kabupaten Labuhan Batu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong dan mempercepat pencapaian MDG’s tahun 2015 serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin diberikan bantuan sosial dalam bentuk Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal);
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perka LKPBJ No.5 Tahun 2012, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Permenkes No. 903/Menkes/PER/V/2011, Permenkes No. 1097/Menkes/PER/V1/2011, Permenkes No. 2562/Menkes/PER/XII/2011, Perdirjen PB No. PER-21/PB/2011, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Jamkesmas dan Jampersal, Penggunaan Dana Jamkesmas dan Jampersal, Mekanisme Pengelolaan Dana Jamkesmas dan Jampersal, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatakan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sintang, maka penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Kabupaten Sintang diarahkan kepada upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sintang.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda Kab Sintang No 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembagunan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2012.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2012
tata cara penganggaran, palaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2012/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.7 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantau Sosial termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial. Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2012.
Terdiri dari 66 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 21 Tahun 2012
pendampingan penyaluran bantuan langsung pupuk tahun 2012.
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendampingan Penyaluran Bantuan Langsung Pupuk Tahun 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Mempererat Ketahanan Pangan Nasional dan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan melalui Penerapan Penggunaan Pupuk Secara Berimbang.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2010; Perpres No. 14 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pertanian No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan menteri Pertanian No. 45/Permentan/SR.140/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian No. 16/Permentan/SR.130/3/2011; Perda No. 13 Tahun 2011.
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pendampingan Penyaluran Bantuan Langsung Pupuk Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 21 Tahun 2012
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG POKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2012/NO.205
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG POKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pokok – pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu membuat
peraturan pelaksanannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 21 Tahun 2012 | 2
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesian Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 21 Tahun 2012 | 3
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan penerapan Standar pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2005 tentang
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
Penyediaan Insfrastruktur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4855);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 21 Tahun 2012 | 4
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
32. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
33. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana beberapa
kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70
Tahun 2012;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011.
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor
24).
37. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Mekanisme
Perencanaan Pembangunan Dan Sistem Penganggaran
Partisipatif Kabupaten Bantaeng ( Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 4);
38. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pokok –
pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 4).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
NOMOR 21 TAHUN 2012
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah serta dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Angara dapat terlaksana sesuai asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, dan keterbuakan , efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, sehingga hasil dari pengadaan barang/jasa dapat sehingga dipertanggungjawabkan, baik dari segi aspek fisik, keuangan maupun manfaat masa guna terselenggaranya Pemeritah dan Pelayanan kepada Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1983, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2009.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2009 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 14, angka 17, dan angka 22; Pasal 4 ayat (3) huruf b; Pasal 6 ayat (1); Pasal 7 ayat (2) huruf k; Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 13 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6); Pasal 16 ayat (2); Pasal 25 ayat (3) huruf a; Pasal 29 ayat (1); Pasal 31 ayat (2) huruf t; Pasal 41 ayat (4); Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 44 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 46 ayat (1) dan ayat (4); Pasal 50; Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 64; Pasal 68; Pasal 69 ayat (7); BAB IV Bagian Ketiga; Pasal 87 ayat (2) huruf a dan huruf b; Pasal 98 ayat (2); Pasal 100 ayat (2); Pasal 102 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 103 ayat (2); Pasal 104; Pasal 107; Pasal 108 ayat (2) huruf b dan ayat (4); Pasal 111 ayat (1); Pasal 112 ayat (1); Pasal 123; Pasal 124 ayat (1); Pasal 131; Pasal 135 ayat (1); Pasal 137 ayat (2); Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 141 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 143 ayat (5) dan ayat (6); Pasal 144 ayat (1); Pasal 145 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 150 ayat (8); Pasal 154 ayat (2); Pasal 155 ayat (2); Pasal 160 ayat (4); Pasal 164 ayat (1); Pasal 171 ayat (1); Pasal 172 ayat (1) huruf g dan ayat (4) huruf a; Pasal 174 ayat (3); Pasal 175 ayat (6) huruf c; Pasal 182 ayat (1); Pasal 183 ayat (1); Pasal 184 ayat (1); Pasal 185 ayat (1); Pasal 186 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i; Pasal 188 ayat (1), ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf i, dan ayat (5); Pasal 189 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 190 ayat (1); Pasal 191 ayat (1) dan ayat (7); Pasal 192 ayat (3); Pasal 193; Pasal 194; Pasal 195 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7); Pasal 196 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 198 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 202 ayat (3) huruf a dan huruf c, ayat (4), ayat (5) huruf a, dan ayat (9); Pasal 203 ayat (3); Pasal 205 ayat (2); Pasal 206 ayat (3), ayat (4), dan ayat (7); Pasal 212; Pasal 213 ayat (2); Pasal 248 ayat (1) dan ayat (2); BAB X Bagian Keempat Paragraf 1 sampai dengan Paragraf 5; Pasal 276 ayat (1); Pasal 293 ayat (1); serta Pasal 294.
Beberapa ketentuan yang disisipkan adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 93, angka 94, angka 95, dan angka 96; Pasal 4 ayat (2) huruf i; Pasal 9A; Pasal 10 ayat (3a) dan Pasal 12 ayat (2) huruf h dan ayat (2a); Pasal 13 ayat (5a), ayat (5b), ayat (5c), ayat (5d), ayat (5e), dan ayat (5f); Pasal 25 ayat (4) huruf p; Pasal 31 ayat (2) huruf z; Pasal 38 ayat (7a); Pasal 42 ayat (5); Pasal 43 ayat (3); Pasal 50 ayat (2); Pasal 52 ayat (3); Pasal 53A; Pasal 69 ayat (8) dan ayat (9); Pasal 75 ayat (10); Pasal 103 ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), dan ayat (2e); Pasal 103A; Pasal 105A; Pasal 109 ayat (4a); Pasal 124 ayat (3); Pasal 150 ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c); Pasal 175 ayat (3a) serta ayat (6) huruf e, huruf f, dan huruf g; Pasal 183 ayat (1a) dan ayat (1b); Pasal 183A; Pasal 185 ayat (1a); Pasal 188 ayat (4a); Pasal 206 ayat (7a); Pasal 208A; serta Pasal 208B.
Beberapa ketentuan yang dihapus adalah sebagai berikut: Pasal 6 ayat (2) huruf e dan huruf j; Pasal 7 ayat (2) huruf l; Pasal 8 huruf c dan huruf g; Pasal 10 ayat (5); Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4); Pasal 25 ayat (4) huruf n; Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 44 ayat (4); Pasal 71; Pasal 75 ayat (8); Pasal 87 ayat (2) huruf d; Pasal 95 ayat (2); Pasal 96; Pasal 102 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 111 ayat (3); Pasal 125 huruf b; Pasal 126; Pasal 145 ayat (2) huruf b dan huruf d; Pasal 149 ayat (2) huruf d dan ayat (4); Pasal 157 ayat (2) huruf g; Pasal 172 ayat (1) huruf f; Pasal 175 ayat (6) huruf b; Pasal 186 ayat (3); Pasal 188 ayat (3); Pasal 202 ayat (3) huruf b dan huruf d; Pasal 283; Pasal 293 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 295; Pasal 296; serta Pasal 297.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
80 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat