ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah serta dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Angara dapat terlaksana sesuai asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, dan keterbuakan , efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, sehingga hasil dari pengadaan barang/jasa dapat sehingga dipertanggungjawabkan, baik dari segi aspek fisik, keuangan maupun manfaat masa guna terselenggaranya Pemeritah dan Pelayanan kepada Masyarakat;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1983, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 8 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|