Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur ini mengatur tentang tata cara pengelolaan deposito Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penempatan Deposito 3. Pencairan Deposito 4. Pelaporan 5. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat