PEMBANGUNAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2012/NO.21, LL KAB. SINTANG: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya meningkatakan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sintang, maka penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Kabupaten Sintang diarahkan kepada upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sintang.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda Kab Sintang No 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembagunan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2012.
- 6 halaman
|