PENETAPAN - BESARAN PENGHASILAN TETAP - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2016/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DALAM KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016.
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016, meliputi; Penetapan Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
5 hlm. Lampiran 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2016
dewan perwakilan rakyat daerah-tunjangan komunikasi intensif
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2016/NO.05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau TA 2016
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf c, pasal 6 ayat (2), pasal 7 ayat (3) dan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, maka perlu ditetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklingggau Tahun Anggaran 2016 dengan peraturan walikota.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2015; Perwali No. 26 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Kota Lubuklinggau TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Diatur tentang asas, perhitungan kemampuan keuangan daerah, besaran TKI bagi pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
dengan telah dilaksanakannya Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, maka dalam upaya untuk peningkatan
kinerja dan produktivitas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu untuk diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarakan beban kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Peneriman Tambahan Penghasilan Berdasarakan Beban Kerja; 3. Pola Perhitungan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarakan Beban Kerja; 4. Pembayaran Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja; 5. Pencatatan Pelaporan. 6. Ketentuan Lain-lain; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Periode 2014 - 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Periode 2014 - 2019
ABSTRAK:
Bahwa besarnya tunjangan perumahan yang diberikan kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon di Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan Standar Satuan Harga Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2016, sehingga Peraturan Walikota Ambon Nomor 64 Tahun
2014 perlu ditinjau dan disesuaikan kembali dengan perkembangan harga-harga terkini. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturah Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Periode 2014 - 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 107 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Penguatan Kapasitas Kader Pos Pelayanan Terpadu Pada Penyuluhan Pelayanan Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kader Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga
Mengubah
Perwali Kota Bekasi No. 2A Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Penguatan Kapasitas Kader Posyandu Pada Penyuluhan Pelayanan Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kader PKK
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 2A Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Penguatan Kapasitas Kader Pos Pelayanan Posyandu Terpadu Pada Penyuluhan Pelayanan Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2016
PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN - KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD - KOTA SUNGAI PENUH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Kota Sungai Penuh dan melaksanakan ketentuan Pasal 29 Perda Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh disediakan Tunjangan Perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2010.
Perwali ini mengatur mengenai Penetapan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sungai Penuh, meliputi; Tata Cara dan Besarnya Tunjangan Perumahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD dibayar terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Batu Tahun 2016 No 4/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batu dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Batu TA 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pimpinan dan
Anggota DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mengaspirasikan kebutuhan masyarakat, serta untuk menunjang kegiatan operasional pimpinan DPRD, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batu dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Batu Tahun Anggaran
2016;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4569);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
20. Peraturan Walikota Batu Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Walikota Batu Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
(1) TKI bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dibayarkan sebanyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD.
(2) Besaran TKI bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 76 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan tertib pengelolaan keuangan daerah dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kelas jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 76 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal
14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4445, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5136);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007
Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun
2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 08);
16. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota;
17. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
18. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 76 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 76 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 76) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf a, huruf d, dan huruf g ayat (1) Pasal 4 diubah;
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta ayat (2) Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan ayat (2) Pasal 10 dihapus;
4. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A;
5. Ketentuan Pasal 14 diubah;
8. Ketentuan Pasal 15 diubah;
9. Ketentuan dalam lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah guna peningkatan kesejahteraan pegawai, maka Pemerintah Kota Yogyakarta dapat memberikan tambahan penghasilan dimaksud; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Daerah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta perlu dicabut.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
Pemberian TPP bertujuan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan semangat kerja. Besaran TPP dihitung berdasar penetapan bobot jabatan, prestasi kerja dan kedisiplinan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
8 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 5b Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
PERWALI Kota Banjar No. 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS Daerah di Lingkungan Pemkot Banjar telah diatur dengan Perwali Banjar No. 01.a-Huk/I/2007, tetapi dalam rangka meningkatkan daya guna dan penyempurnaan ketentuan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS di Kota Banjar, maka Perwali tersebut perlu ditinjau kembali dan diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu mengatur Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkot Banjar dengan Perwali.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2008; PermenPANRB No. 33 Tahun 2011; PermenPANRB No. 34 Tahun 2011; PermenPANRB No. 63 Tahun 2011; Perka BKN No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Banjar No. 17 Tahun 2006; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
4. Prosedur Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
5. Pengawasan dan Pengendalian;
6. Ketentuan Khusus;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
1. Perwali Banjar No. 01.a-Huk/I/2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar; dan
2. Seluruh Kepwali Banjar yang menetapkan tentang pemberian tambahan penghasilan termasuk Kepwali Banjar tentang perubahan pemberian tambahan penghasilan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman (lampiran 5 halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat