Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 2A Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Penguatan Kapasitas Kader Pos Pelayanan Posyandu Terpadu Pada Penyuluhan Pelayanan Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 2A Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Penguatan Kapasitas Kader Pos Pelayanan Posyandu Terpadu Pada Penyuluhan Pelayanan Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
BD 2016/No.5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 354 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 107 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Penguatan Kapasitas Kader Pos Pelayanan Terpadu Pada Penyuluhan Pelayanan Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kader Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga
Mengubah :
  1. Perwali Kota Bekasi No. 2A Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Penguatan Kapasitas Kader Posyandu Pada Penyuluhan Pelayanan Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kader PKK

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan