Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk adanya kepastian penghasilan tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa perlu melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kota
Denpasar
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
BAB II KETENTUAN BESARAN PENGHASILAN TETAP
Pasal 5 Peraturan Walikota Denpasar ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uang Jasa Pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah yang ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Uang Jasa Pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14
Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah yang ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Insentif dan Dana Operasional;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010;
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025;
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2015;
16. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 25 Tahun
2015;
17. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota;
Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA JABATAN DAN TUGAS TERTENTU LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALOPO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA JABATAN DAN TUGAS TERTENTU LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 tentang Tunjangan Pengamanan Persanclian maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada jabatan dan tuga.s tertentu lingkup Pemerintah Kota. Palopo;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pe:nyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provins.i Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 'l"ahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004· tent.ang Perbendaharaan Negara Republik Ind.onesia Tahun 2004 Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4355);
5. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
6.Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
8. peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peratutran menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011
10. peraturan daerah nomor 8 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuagan daerah kota palopo.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA JABATAN DAN TUGAS TERTENTU LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALOPO
pasal 1
ketentuan pasal 4 peraturan walikota palopo nomor 5 tahun 2014 tentang pemberian tambahan penghasialan pegawai negri sipil pada jabatan dan tugan tertentu lingkup pemerintah kota palopo diubah,sehingga pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
pasal 2
peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangan agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan perundangan peraturan walikota ini dengan penempatannya dalam berita daerah kota palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota No. 57 Tahun 2014 tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada PNS/ Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil dasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetuiuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan
kinerja PNS/ Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan peraturan walikota ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan bagi PNS/Staf dan pejabat penatausahaan keuangan di Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi ambahan Penghasilan adalah suatu bentuk penghargaan oleh Pemerintah Daerah untuk memotivasi dan mendorong PNS guna meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemberian tambahan penghasilan, penetapan untuk tidak memberikan tambahan penghasilan, pengurangan tambahan penghasilan, tata cara permintaan pembayaran, pengawasan dan pengendalian, monitoring dan evaluasi, pelaporan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota No. 57 Tahun 2014 tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada PNS/ Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur pelaksanaannya dengan Keputusan Walikota.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Peubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mewujudkan keberhasilan akademik dan amanjerial pada satuan pendidikan, perlu didukung oleh tenaga pengawas sekolah dan penilik yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan profesional dalam melaksanakan tugas, maka terhadap Perwali Banjar No. 4 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dilakukan Perubahan atas Perwali Banjar No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar yang diatur dengan Perwali.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perka BKN No. 3 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2008, PermenPANRB No. 33 Tahun 2011; PermenPANRB No. 34 Tahun 2011; PermenPANRB No. 63 Tahun 2011; Perka BKN No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Banjar No. 17 Tahun 2006; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan Walikota Banjar Nomor 4 Tahun 2016 diubah.
5 halaman (lampiran 1 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Staf Perangkat Desa Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Tim Terpadu Dalam Rangka Menunjang Stabilitas Daerah Kota Magelang Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dipandang perlu menetapkan standar biaya
honorarium Tim Terpadu Dalam Rangka Menunjang
Sta.bilitas Daerah Kota Magelang Tahun 2016; bahwa standar biaya honorarium Tim Terpadu Dalarn
Rangka Menunjang St.abilitas Daerah Kota Magelang
Tahun 2016 belum diatur dalarn Peraturan W alikota
Magelang Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Standarisasi
Biaya Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Magelang Nornor 28 Tahun 201S
Tentang, Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang
Nomor lS Tahun 2015 Tentang Standarisasi Biaya
Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Per:aturan Walikota tentang Standar Biaya
Honorarium Tim Terpadu Dalam Rangka Menunjang
Stabilitas Daerah Kota M.agelang Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15, Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Und.a.ng Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pe,erintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besarnya Standar Biaya Honorarium Tim Terpadu dalam rangka menunjang stabilitas daerah Kota Magelang Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BERDASARKAN BEBAN KERJA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat