BESARAN-PENGHASILAN-TETAP-KEPALA-DESA-DAN-PERANGKAT-DESA-DI-KOTA-DENPASAR
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk adanya kepastian penghasilan tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa perlu melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kota
Denpasar
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- BAB II KETENTUAN BESARAN PENGHASILAN TETAP
Pasal 5 Peraturan Walikota Denpasar ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
- 3 Halaman
|